Indonesia Berhasil Ambil Alih Ruang Udara Natuna, Izin Penerbangan di Natuna Kini Harus ke Indonesia

Diketahui bahwa Flight Information Region (FIR) Natuna telah diambil alih Singapura sejak 1946. Salah satu alasannya karena Indonesia saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek mengenai kontrol udara. Keputusan ini diambil oleh Organisasi Penerbangan Sipil International (ICAO), saat Indonesia baru menginjak usia satu tahun setelah memerdekakan diri. Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbangan TNI Angkatan Udara (AU) harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.[1]
Meski sejak 1990 Indonesia telah berupaya melakukan negosiasi dengan Singapura untuk mengambil alih ruang kendali FIR di Perairan Natuna, namun baru pada Januari 2012 terjadi kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, bahwa FIR wilayah Kepulauan Natuna yang dikuasai Singapura akan dikembalikan ke Indonesia. Pada bulan Januari 2022 telah ditandatangani perjanjian penyesuaian garis batas FIR antara Indonesia dan Singapura. Kemudian, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan akan melakukan pengesahan terhadap perjanjian tersebut.[2] Keuntungan diambil alihnya FIR Natuna, diantaranya adalah penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau yang tidak perlu lagi melapor ke Singapura.
Hasil kesepakatan terkait FIR Natuna, harus disampaikan kepada ICAO yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasi dan mengatur perjalanan udara internasional. Perjanjian tersebut telah diratifikasi oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura (Perpres 109/2022). Lebih lanjut, merujuk ketentuan Pasal 10 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura (Perjanjian FIR), menyebutkan bahwa:
- Para Pihak wajib memberitahukan satu sama lain secara tertulis tentang persyaratan dalam negeri masing-masing untuk memberlakukan Persetujuan ini telah terpenuhi.
- Setelah pemberitahuan tersebut, Para Pihak wajib secara bersama-sama menyampaikan kepada ICAO pada tanggal yang disepakati, untuk persetujuannya, Proposal Amendemen untuk menyesuaikan FIR Jakarta dan FIR Singapura dan untuk Republik Indonesia mendelegasikan pemberian pelayanan navigasi penerbangan di Sektor A dan B kepada Republik Singapura sesuai dengan Pasal 1 dan 2 Persetujuan ini.
- Setelah diperoleh persetujuan ICAO terhadap proposal dimaksud, Para Pihak wajib menentukan tanggal yang disepakati bersama untuk memberlakukan Persetujuan ini melalui pertukaran Third Person Notes dan secara bersama menerbitkan Aeronautical Information Publications sesuai dengan Pasal 1 dan 2 Persetujuan ini, yang akan mulai berlaku pada tanggal yang disepakati bersama.
- Pada saat berlaku, Persetujuan ini menggantikan Persetujuan FIR 1995 dan seluruh tindak lanjut terkait yang telah dilaksanakan terhadapnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar pemberlakuan pelaksanaan perjanjian FIR Natuna. Selain itu, berkaitan dengan penerbangan internasional, telah terdapat ratifikasi konvensi Chicago 1944 dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Protocol On The Authentic Quinquelingual Text Of The Convention On International Civil Aviation, Chicago 1944 (Protokol Tentang Naskah Asli Bahasa Kelima Dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, Chicago 1944). Dengan demikian, pengambilalihan wilayah udara Natuna harus segera ditindaklanjuti dengan memberitahukannya kepada ICAO sebagai pengesahan. Pengesahan tersebut, wujud bentuk pengamanan Wilayah Udara agar kepentingan pertahanan negara dan keamanan serta Keselamatan Penerbangan di Indonesia.
[1] Rizky Kusumo, Sejarah Panjang Ruang Udara Natuna, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/01/26/sejarah-panjang-ruang-udara-natuna
[2] Humas, Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia, https://setkab.go.id/presiden-jokowi-tandatangani-perpres-tentang-fir-tegaskan-kedaulatan-ruang-udara-indonesia/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRatu Elizabeth II Meninggal Dua Hari Setelah Menemui Perdana...
Resensi Buku: Mengenal Hukum Suatu Pengantar Oleh Prof. Dr....

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.