Hukuman Mati Untuk Senior UI Terduga Pembunuh Junior

Pertanyaan hukuman mati untuk senior UI Terduga Pembunuh Junior, muncul ketika beberapa waktu lalu terdapat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos korban dengan menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan pada jok motornya. Zidan kemudian ditemukan setelah dua hari oleh pihak keluarganya yang telah curiga sebab korban tidak dapat dihubungi. Zidan ditemukan dengan kondisi sudah tidak bernyawa dan terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidurnya. Pihak Kepolisian Depok mengungkapkan bahwa motif Altaf melakukan pembunuhan sebab ia iri pada kesuksesan korban dan terlilit hutang pinjol sehingga ingin mengambil laptop dan handphone milik korban.[1]
Berdasarkan hal tersebut, menurut keterangan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Altaf dijerat Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Seperti yang kita ketahui, bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP yang menyatakan,
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.”
Pelaksanaan pidana mati juga telah ditetapkan dalam Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (Penpres 2/1974) bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. Selanjutnya aturan ini disempurnakan kembali dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (Perkapolri 12/2010).
Namun dalam perkembangannya terdapat beberapa perubahan terkait hukuman mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU 1/2023) dan akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Berdasarkan Pasal 100 UU 1/2023 hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Perubahan terhadap ketentuan pidana mati ini dilakukan sebab bukan merupakan stelsel pidana pokok. Sehingga dalam UU 1/2023, pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Selain itu pidana mati juga merupakan pidana yang paling berat, sehingga harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.[2] Berkaitan dengan hal tersebut di atas, apabila tersangka atau terdakwa yang telah dijatuhi hukuman mati dan kemudian KUHP Baru diberlakukan, maka hukumannya akan mengikuti aturan dalam KUHP Baru.
Apabila tersangka atau terdakwa sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kemudian dengan mengikuti aturan di KUHP Baru, maka hukumannya dapat berkurang menjadi pidana penjara seumur hidup setelah terpidana melakukan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun (Pasal 100 ayat (4) UU 1/2023). Kemudian apabila terpidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 69 ayat (1) UU 1/2023).
Penulis: Adelya Hiqmatul M, S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Tim detikcom. “Cerita soal Altaf Senior Mahasiswa UI Keringetan Usai Bunuh Zidan”. https://news.detik.com/berita/d-6862273/cerita-soal-altaf-senior-mahasiswa-ui-keringetan-usai-bunuh-zidan?single=1.
[2] Penjelasan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
