Hukuman Denda Dalam KUHP dan Penyesuaiannya

Hukuman Denda Dalam KUHP

Saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2023”) telah terbit, namun tidak langsung berlaku begitu saja, melainkan baru akan berlaku pada tahun 2026. Adapun saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku adalah KUHP lama peninggalan Belanda yang berlaku berdasarkan Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang dalam Bahasa Belanda dikenal Wetboek van Strafrecht (Wvs).

Apabila melihat pasal demi pasal di dalam KUHP, maka akan terlihat bahwa beberapa ketentuan tentang denda dalam pasal-pasal pidana tersebut baik pada buku II tentang Kejahatan maupun buku III tentang Pelanggaran, memiliki nilai yang kecil. Sebagai contoh adalah Pasal 154 KUHP yang mengatur sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Angka Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah adalah nilai yang besar pada tahun 1950an, namun nilai tersebut dinilai sangat kecil saat ini. Perubahan nilai tersebut tidak lain karena memang inflasi yang terjadi, terlebih setelah adanya krisis global.

Pidana sendiri, disamping untuk memberikan efek jera, juga memiliki fungsi sebagai tindakan preventif. Diharapkan dengan telah diaturnya pidana denda, maka orang-orang akan berpikir dua kali utnuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, nilai pidana denda yang sangat kecil tentunya sudah tidak dapat digunakan untuk saat ini.

Penyesuaian Denda KUHP

Dikarenakan ancaman pidana denda dalam KUHP sangat rendah, sedangkan RUU KUHP sendiri baru disahkan pada tahun 2023, maka sebelumnya pemerintah telah melakukan penyesuaian pidana denda dalam KUHP. Hal tersebut untuk mengefektifkan pelaksanaan KUHP.

Ketentuan yang memberikan penyesuaian terhadap nilai pidana denda tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyeusaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (selanjutnya disebut “PERMA 2/2020”).

Pasal 1 Perma 2/2020 mengatur:

Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Kemudian Pasal 3 Perma 2/2020 mengatur:

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHPkecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kall,

Dengan demikian, hukuman denda dalam KUHP tidak sepenuhnya dapat digunakan. Telah ada penyesuaian hukuman denda dalam KUHP, dimana pidana denda yang dapat diterapkan saat ini dari KUHP adalah melipatkannya 1.000 (seribu) kali.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

8 Golongan Pidana Denda yang Diterapkan Dalam KUHP 2023

2 Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengguna Akun Pinjol

 

Tonton juga:

Hukuman denda dalam KUHP| Hukuman denda dalam KUHP| Hukuman denda dalam KUHP| Hukuman denda dalam KUHP|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.