Hukum Pidana dan Pengertiannya

Mahasiswa atau Praktisi Hukum tentunya sudah tidak asing dengan istilah “Hukum Pidana”, Hukum Pidana sendiri adalah salah satu cabang ilmu hukum dan salah satu dari berbagai pembagian hukum.

Secara etimologi, kata “Hukum Pidana” terdiri dari 2 kata yaitu “Hukum” dan “Pidana”. Kata “hukum” sendiri diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai:[1]

  1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
  3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis

Selanjutnya, Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian “Pidana” sebagai: “kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya); criminal.”.[2]

Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut terkait pengertian hukum pidana, baik dari kamus maupun pengertian yang diberikan oleh para ahli.

Pengertian Hukum Pidana

Secara harfiah, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Hukum Pidana” memiliki pengertian sebagai “hukum yang menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yang diancam dengan pidana.”.[3] Black’s Law Dictionary justru memberikan pengertian yang singkat terhadap “hukum pidana”, yaitu “That branch or division of law which treats of crimes and their punishments.[4]

Selain pengertian-pengertian melalui kamus tersebut, beberapa tokoh hukum juga memberikan pengertian “hukum pidana” dengan lebih terperinci. Profesor Moeljatno dalam bukunya berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana” memberikan pengertian hukum pidana sebagai:[5]

Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidan aitu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Di sisi lain, PAF Lamintang memberikan pengertian hukum pidana sebagai berikut:[6]

Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.”

Adapun Adam Chazawi mengartikan hukum pidana sebagai:[7]

Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:

  1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubunga dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
  2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
  3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menja-tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.”

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada pokoknya Hukum Pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum yang memperlajari suatu tindakan melawan hukum, dimana perlawanan/pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi pidana terhadap pelanggar.  Tujuan dari dibentknya hukum pidana adalah untuk memberikan lingkungan yang aman.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hukum , diakses pada tanggal 13 Agustus 2024

[2] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pidana , diakses pada tanggal 13 Agustus 2024

[3] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hukum%20pidana , diakses pada tanggal 13 Agustus 2024

[4] https://thelawdictionary.org/?s=%22Criminal+Law%22 diakses pada tanggal 13 Agustus 2024

[5] Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, halaman 1

[6] P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Sinar Baru. Bandung, 1984 hal. 1-2.

[7] Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana Bagian I”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal. 2

 

Baca juga:

5 Asas Hukum Pidana

Praktik Asas Legalitas Pada Hukum Pidana Indonesia

Pelepasan Bersyarat Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Penghapusan Penggolongan Penduduk Dalam Hukum Pidana

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.