Hukum Acara Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan dalam undang-undang sebagai berikut […]