Hibah ke Selingkuhan, Apakah Dapat Dibatalkan?

Secara umum, hibah dapat diartikan sebagai pemberian barang oleh seseorang secara cuma-cuma kepada orang lain. Pengertian hibah tersebut sejatinya sama halnya dengan definisi dari hibah wasiat/wasiat. Namun yang membedakan di antara keduanya adalah dalam hibah pemberiannya berlaku ketika pemberi dan penerima hibah masih hidup, sedangkan hibah wasiat/wasiat baru berlaku ketika pemberinya telah meninggal dunia.[1] Pemberian hibah, termasuk pembatalannya, di Indonesia sendiri diatur dalam 2 sistem hukum yang berbeda yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berlaku bagi orang Non Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pemeluk agama Islam. Oleh sebab itu, dalam pembahasan ini nantinya akan diuraikan secara sendiri-sendiri mengenai hibah dan pembatalannya berdasarkan KUH Perdata dan KHI.
Hibah Menurut Hukum Perdata Barat
Pasal 1666 KUH Perdata mengatur bahwa: “penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur dari hibah meliputi:[2]
- Perjanjian
Hibah termasuk perjanjian sepihak, yaitu perjanjian yang membebankan prestasi (hak & kewajiban) hanya pada satu pihak saja, yaitu penerima hibah.
- Dilaksanakan di waktu para pihak hidup.
Pemberian hibah dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi dan penerima hibah masih hidup.
- Dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali
Pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas syarat-syarat yang diatur pada Pasal 1672 KUH Perdata dan Pasal 1688 KUH Perdata.
- Adanya penyerahan suatu barang
Barang yang dijadikan objek hibah bisa dalam bentuk barang bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, uang), bisa juga dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan).
Kemudian mengenai subyek dalam perjanjian hibah, Pasal 1677 KUH Perdata mengatur bahwa: “semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu”. Dengan demikian, pada dasarnya semua orang dapat menjadi pemberi dan penerima hibah. Adapun, contoh dari orang-orang yang tidak dapat menjadi subjek perjanjian hibah sebagaimana dimaksud ketentuan di atas adalah orang gila dan orang yang telah meninggal. Selain itu, pemberi hibah haruslah orang yang cukup umur. Dengan demikian, anak-anak di bawah umur tidak boleh memberikan hibah kepada orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1677 KUH Perdata. Selanjutnya, perjanjian hibah juga tidak boleh dilakukan antara suami isteri saat perkawinan. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku terhadap hadiah berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 1678 KUH Perdata.
Selanjutnya mengenai objek dalam perjanjian hibah, bahwa perlu diketahui, terdapat beberapa syarat batal dalam perjanjian hibah, antara lain:
- Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (Pasal 1667 ayat (2) KUH Perdata).
- Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal. Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut. (Pasal 1668 KUH Perdata)
- Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUH Perdata).
- Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUH Perdata).
Lantas bagaimana dengan hibah yang diberikan kepada selingkuhan? Menurut hemat kami, hal tersebut bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Meskipun hibah yang diberikan kepada selingkuhan tersebut merupakan suatu hal yang dapat dilakukan, akan tetapi pemberian hibah tetap harus memperhatikan kedudukan ahli waris yang memiliki hak mutlak (legitime portie) sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata. Sebab, apabila legitime portie dilanggar maka para ahli waris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting/pengurangan.[3] Sebagai contoh, Mahkamah Agung dalam Putusannya dengan nomor 198 PK/Pdt/2019 pernah menguatkan putusan pengadilan terdahulu yang membatalkan hibah kepada tergugat. Dalam perkara a quo, ahli waris penghibah menggugat penerima hibah ke pengadilan dengan alasan hibah yang dilakukan orang tua mereka merugikan legitieme portie ahli waris lainnya. Sebagai tambahan, bahwa urutan untuk melakukan inkorting/pengurangan adalah, pertama dari ahli waris yang non legitimaris (garis ke samping, janda/duda, saudara- saudara), kedua dari wasiat (hibah wasiat dan erfstelling), dan ketiga dari hibah yang diberikan oleh pewaris semasa Ia hidup.[4]
Hibah Menurut Hukum Islam
Pasal 171 butir g KHI mendefinisikan hibah sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa unsur-unsur hibah terdiri dari: 1. Pemberi hibah 2. Penerima hibah. 3. Barang yang dihibahkan. Lebih lanjut lagi, Wati R. Ria dan M. Zulfikar menjelaskan bahwa pelaksanaan hibah dilaksanakan dengan cara:[5]
- Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
- Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan, dan kalau si penerima hibah dalam keadaan tidak cakap bertindak dalam hukum (misalnya belum dewasa atau kurang sehat akalnya), maka penerimaan dilakukan oleh walinya.
- Dalam pelaksanaan penghibahan haruslah ada pernyataan oleh pemberi hibah.
- Penghibahan hendaknya dilaksanakan dihadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunah), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang senggeta di belakang hari.
Berkaitan dengan perjanjian hibah bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
- Harta yang dihibahkan maksimal 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. (Pasal 210 ayat (1) KHI)
- Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. (Pasal 210 ayat (2) KHI)
- Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. (Pasal 211 KHI)
- Hibah yg diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. (Pasal 213 KHI)
Dalam hal ini, menurut kami, perjanjian hibah kepada selingkuhan merupakan suatu hal yang dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana telah diuraikan di atas. Namun demikian, perlu diingat bahwa harta yang dapat dihibahkan sebanyak-sebanyaknya adalah 1/3 dari total harta benda pemberi hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (1) KHI. Dalam hal ketentuan tersebut dilanggar, maka ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan hibah[6] ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 butir d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[1] Irma D. Purnamasari, 2011, Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, Bandung, hlm. 63.
[2] Misael, “Hibah, Waris, Wasiat, dan Hibah Wasiat”, http://misaelandpartners.com/artikel-hibah-waris-wasiat-dan-hibah-wasiat/, diakses 5 Desember 2021.
[3] Andreas P. Senoadji, 2007, “Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris
Menurut Kitab Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor Reg 148/
PK/Perd/1982)”, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
[4] Yanuar Suryadini dan Alifiana T. Widiyanti, “Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie”, Media Iuris, Vol. 3, No. 2, Juni 2020, hlm. 254.
[5] Wati R. Ria dan M. Zulfikar, 2018, Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam, Gunung Pesagi, Bandar Lampung, hlm. 182.
[6] Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi, Mahkamah Agung, Jakarta, hlm. 179.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
