Hibah ke Selingkuhan, Apakah Dapat Dibatalkan?
Secara umum, hibah dapat diartikan sebagai pemberian barang oleh seseorang secara cuma-cuma kepada orang lain. Pengertian hibah tersebut sejatinya sama halnya dengan definisi dari hibah wasiat/wasiat. Namun yang membedakan di antara keduanya adalah dalam hibah pemberiannya berlaku ketika pemberi dan penerima hibah masih hidup, sedangkan hibah wasiat/wasiat baru berlaku ketika pemberinya telah meninggal dunia.[1] Pemberian […]