Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas Berdasar UU 40/2007?

Pendiri Atau Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Saat ini Peraturan Perundang-undangan di Indonesia mengatur 2 (dua) jenis Perseroan Terbatas. Pertama adalah Perseroan Terbatas Persekutuan Modal yang dapat dilihat pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”). Kedua adalah Perseroan Terbatas Perserorangan yang dapat dilihat pengaturannya pada Pasal 109 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”).

Pada awal berdirinya suatu Perseroan Terbatas, orang yang memasukkan modal ke dalam Perseroan Terbatas tersebut disebut sebagai Pendiri. Berdasar Pasal 7 UU Cipta Kerja mengaturL

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”

Setelah perseroan mendapat pengesahan dari Menteri, barulah pendiri-pendiri yang telah memasukkan atau menyetorkan modal tersebut kemudian disebut sebagai Pemegang Saham.

Tidak jarang para pendiri atau orang-orang yang menginisiasi suatu Perseroan Terbatas mendapat masukan atau nasehat agar menjadi pengurus pada Perseroan Terbatas tersebut. Bahkan beberapa notaris mengharuskan pendiri atau pemegang saham untuk menjadi pengurus pada perseroan yang didirikan atau terbentuk tersebut. Pertanyaannya, apakah yang demikian memang diharuskan dan bagaimana dengan dasar hukumnya?

Organ perseroan Terbatas

Berdasar Pasal 1 butir (2) dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja, kita dapat melihat bahwa organ perseroan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan satu-satunya organ yang memberikan akses kepada para pemegang saham atauorang yang menyetorkan modalnya kepada perseroan untuk mengetahui atau bahkan memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan terhadap perseroan.

Berbeda dengan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang mengatur dan memiliki kewenangan untuk menjalankan perseroan. Secara hukum, Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak baik di dalam maupun di luar peradilan. Namun demikian, tindakan Direksi harus diawasi oleh Dewan Komisaris.

Kewenangan Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi tidak jarang menjadikan posisi Dewan Komisaris terlihat atau terasa lebih tinggi dari Direksi. Hal demikian memang ada benarnya, karena Dewan Komisaris memiliki kewenangan bahkan untuk melakukan skors kepada Direksi. Tapi perlu diingat, bahwa jika Komisaris dalam Perseroan Terbatas lebih dari 1 (satu) orang maka Komisaris-Komisaris tersebut harus bertindak bersama-sama sebagai Dewan Komisaris.

Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus?

Ketika muncul pertanyaan apakah pendiri atau pemegang saham harus menjadi pengurus, yaitu Direksi dan/atau Dewan Komisaris, maka jawabannya adalah tidak bagi Perseroan Terbatas Persekutuan Modal. Perseroan Terbatas Perseorangan memang mengharuskan pemegang saham dan Direktur dijalankan oleh orang yang sama karena pendiri Perseroan Terbatas Perseorangan memang hanya terdiri dari 1 (satu) orang saja. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Perseroan Terbatas Persekutuan Modal.

Pada beberapa perseroan, Direksi maupun Dewan Komisaris memang berasal dari Pendiri atau Pemegang Saham. Hal tersebut untuk mengantisipasi pengeluaran kepada pihak ketiga, atau menjalankan perusahaan sendiri sesuai standar pendiri atau pemegang saham. Meski demikian, UU 40/2007 maupun UU Cipta Kerja tidak pernah mengharuskan pendiri atau pemegang saham pada Perseroan Terbatas Persekutuan Modal untuk menjadi Direksi atau Dewan Komisaris pada perseroan dimaksud.

Dalam beberapa kondisi, justru perseroan terbatas tidak memasukkan pendiri atau pemegang saham sebagai Direksi atau Dewan Komisaris, dengan pertimbangan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dari seorang professional. Pengangkan Direksi dan Dewan Komisaris dari pihak professional tersebut diharapkan dapat membuat perkembangan perusahaan dengan kemampuan para professional.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas Hanya 1 Orang? Begini Akibat Hukumnya.

Likuidator Perseroan Terbatas: Berikut 9 Tugas dan 3 Wewenangnya

Likuidasi Perseroan Terbatas

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Tertutup

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.