Harta yang Belum Lunas sebagai Boedel Pailit
Dasar hukum boedel pailit masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang. Menurut Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, debitur demi hokum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.