Harta yang Belum Lunas sebagai Boedel Pailit
Menilik dari asal katanya boedel berasal dari bahasa belanda. Dalam bahasa belanda boedel berarti harta kekayaan. Dalam konteks hukum, boedel merujuk pada benda yang telah memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum tertentu yang hubungan hukumnya tidak harus berupa hubungan kepemilikan, melainkan termasuk hak derivative dari hak milik.[1] Dalam terminologi Undang-Undang, Boedel Pailit disebut juga dengan Harta Pailit.[2] Mengenai pengertian pailit dan beberapa materi seputar kepailitan, dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya yang berjudul: Boedel Pailit
Dasar hukum boedel pailit masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (UU 37/2004). Menurut Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, debitur demi hokum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Lebih lanjut Sutan Remy Sjahdeni menyebutkan Penjelasan Umum UU 37/2004 yang menyatakan:
“Putusan pernyataan pailit mengubah status hokum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.”
Sehingga setelah debitur dinyatakan pailit, selanjutnya harus ada pihak lain yang menguruskan harta yang telah dinyatakan pailit. Mengenai siapa yang mengurus harta pailit UU 37/2004 telah mengatur pihak yang berwenang untuk mengurus harta pailit. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) j.o. Pasal 69 ayat (1) yang memuat sebagai berikut ini:
Pasal 15
“Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.”
Pasal 69
“Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.”
Dalam hal ini dapatlah disimpulkan maka yang berwenang menguruskan dan mengumpulkan harta debitur yang telah dinyatakan pailit adalah kurator. Akan tetapi dalam mengurus dan mengumpulkan harta pailit, seorang kurator harus memperhatikan beberapa hal yaitu:[3]
- Kewenangannya tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku
- Memperhatikan tindakan yang memerlukan keikut sertaan pihak-pihak tertentu misalnya Debitor pailit mengenai konfirmasi daftar boedel pailit yang secara nyata diakui oleh Debitor pailit
- Memperhatikan apakah tindakan Kurator tersebut memerlukan prosedur tertentu seperti tindakan-tindakan penahanan (paksa badan) ketika Debitor tidak kooperatif dalam rangka pelaksanaan tugas Kurator
Penekanan terhadap tindakan Kurator terhadap pelaksanaan tugasnya yaitu hanya sebatas boedel pailit (harta pailit) yaitu yang berasal dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Debitor pailit saja.[4]
Apakah Barang Yang Belum Balik Nama Bisa Dijadikan Boedel Pailit?
Dengan adanya putusan kepailitan akan berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi terhadap harta pailit atau bagiannya, yang dimulai sebelum adanya putusan kepailitan, maka setelah adanya putusan kepailitan, pelaksanaan-pelaksanaan hukum itu harus diakhiri. Pelaksanaan hukum yang dimaksud adalah:[5]
- Penyitaan (eksekusi), dengan adanya putusan kepailitan, penyitaan-penyitaan dan upaya hukum atas penyitaan itu akan gugur (tidak mempunyai kekuatan lagi), karena dengan adanya putusan kepailitan, penyitaan-penyitaan diatas beralih menjadi penyitaan kepailitan umum yang pelaksanaannya akan ditangani oleh Balai Harta Peninggalan atau kurator;
- Paksaan Badan (sandera), apabila sedang dijalani oleh debitor, dengan adanya putusan kepailitan, si pailit harus dibebaskan sejak keputusan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
- Uang paksa, yang dibebankan kepada debitor sebelum dijatuhkan putusan kepailitan, maka setelah adanya putusan kepailitan uang paksa itu tidak harus dibayar, artinyauang paksa itu tidak dihapus, tetapi hanya ditunda pelaksanaannya sampai setelah selesainya kepailitan;
- Penjualan barang untuk melunasi utang, terhadap penjualan barang-barang debitor (baik benda bergerak maupun benda tetap) sebelumnya adanya putusan kepailitan, kurator dapat meneruskan penjualan barang-barang tersebut, dan hasil penjualanya dimasukkan ke dalam boedel;
- Pembalikan nama, hipotek, terhadap barang-barang tetap dan kapal milik debitor yang telah dijual atau dijaminkan dengan hipotek sebelum adanya keputusan kepailitan. Tetapi balik nama atas barang-barang tersebut belum dilakukan sampai adanya putusan kepailitan, maka balik nama atas barang–barang itu tidak sah.
- Kelampauan waktu (daluwarsa), tuntutan-tuntutan yang bertujuan untuk dapat dipenuhinya suatu perjanjian dari harta kepailitan yang tidakdiajukan kepada kurator tetapi kepada rapat verifikasi. Pengajuan tuntutan ke rapat verifikasi itu dapat dicegah adanya kadaluwarsa penuntutan.
Jika Suatu Barang Belum Lunas Apakah Bisa Dimasukkan Dalam Boedel Pailit?
Terdapat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila ada suatu barang milik debitor pailit yang belum lunas. Kemungkinan-kemungkinan tersebut antara lain sebagai berikut ini:[6]
- Apabila terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian terpenuhi, maka pihak yang mengadakan perjanjian tersebut dapat memintakan kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh kurator dengan kedua belah pihak.
- Apabila kesepakatan mengenai jangka waktu tidak tercapai, Hakim Pengawas akan menetapkan jangka waktu tersebut.
- Dalam hal kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian, maka perjanjian berakhir dan pihak dengan siapa debitor mengadakan perjanjian tersebut dapat menuntut ganti rugi dan akan berkedudukan sebagai kreditor konkuren.
[1]https://kamushukum.web.id/arti-kata/boedel/
[2]https://hukumexpert.com/boedel-pailit/?detail=ulasan
[3] M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta, 2008 hlm. 110
[4] Skripsi: Tanggung Jawab Kurator Atas Kesalahan Dan/AtauKelalaiannyaMenentukan Boedel Pailit (Harta Pailit) Dalam Kepailitan Oleh Okti Lifinia Nur Azizah
[5] Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh : Naswa Ayu Alweni, Firdja Baftim, Deine R. Ringkuangan Lex Privatum Vol. X/No. 1/Jan/2022
[6] Ibid,
Penulis: Anis
Editor: R. Putri J. & Mirna R.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBoedel Pailit
Atlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.