Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan merupakan dua hal yang sangat penting pada harta dalam perkawinan. Tidak banyak orang yang mengatahui bahwa harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan variabel yang saling mendukung satu sama lain, tidak adanya harta bersama tidak lain karena adanya perjanjian perkawinan, dan sebaliknya.

Harta bersama berarti percampuran harta antara harta yang diperoleh suami dengan harta yang diperoleh istri. Pengaturan tentang harta bersama dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”), tepatnya pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Perolehan yang dimaksud adalah perolehan dari hasil bekerja/usaha baik suami atau istri selama perkawinan, yang mana hasilnya akan menjadi harta bersama. Harta yang diperoleh dari hadiah/hibah dan waris atau wasiat, meski perolehan harta tersebut terjadi selama perkawinan, bukan termasuk harta bersama melainkan harta bawaan.

Hak atas harta bersama tersebut terletak tidak hanya pada pihak yang menghasilkan, melainkan juga pada pasangannya. Meski suami yang bekerja dan istri tidak bekerja, namun istri memiliki hak atas harta yang diperoleh suami dari pekerjaannya. Oleh karena itu, segala tindakan hukum terhadap harta bersama baik itu peralihan, penjaminan, maupun sewa menyewa harus atas persetujuan suami istri.

Harta bersama dan perjanjian perkawinan pada dasarnya adalah hal yang saling berkaitan satu dengan lainnya. Harta bersama memang tidak membutuhkan perjanjian perkawinan, namun ketentuan terkait harta bersama tersebut menjadi tidak berlaku manakala terdapat perjanjian perkawinan diantara suami istri. Perjanjian Perkawinan dapat dilihat pengaturannya dalam Bab V UU Perkawinan. Pasal 29 UU Perkawinan memberikan pengaturan tentang perjanjian perkawinan sebagai berikut:

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perjanjian perkawinan atau dapat juga disebut perjanjian pernikahan, harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Penjelasan Pasal 29 menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan tidak termasuk ta’lik talak. Adapun materi dari perjanjian tersebut tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.

Tidak jarang perjanjian perkawinan tersebut dibuat untuk melakukan pembatasan terhadap harta bersama, sehingga harta yang dihasilkan oleh suami tetap menjadi milik suami dan harta yang dihasilkan oleh istri tetap menjadi milik istri. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pula, perjanjian perkawinan tersebut memuat persatuan harta antara harta bawaan suami dan harta bawaan istri.

Dalam perjalanan perkawinannya, perjanjian perkawinan dapat diubah hanya dengan persetujuan suami istri. Perubahan tersebut tidak menutup kemungkinan juga menjadi pembatalan terhadap perjanjian perkawinan.

 

Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

Berdasar uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa berdasar UU Perkawinan, perjanjian perkawinan atau perjanjian pernikahan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, serta materinya yang tidak boleh melanggar hukum, agama dan kesusilaan. Namun demikian, ketentuan tersebut menjadi berbeda pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 merupakan putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Ny. Ike Farida terhadap pasal 29 UU Perkawinan. Pengajuan permohonan tersebut didasarkan pada perkawinannya dengan warga negara asing dan pembelian properti berupa rumah susun yang berdasar peraturan perundang-undangan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing. Petitum permohonan tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan frasa “warga negara Indonesia” pada Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA sepanjang tidak dimaknai “warga negara Indonesia tanpa terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia yang tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia, dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing” bertentangan dengan UUD 1945;
  2. Menyatakan frasa “warga negara Indonesia” pada Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA sepanjang tidak dimaknai “warga negara Indonesia tanpa terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia yang tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia, dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan frasa “sejak diperoleh hak” pada Pasal 21 ayat (3) UUPA sepanjang tidak dimaknai “sejak kepemilikan hak beralih” bertentangan dengan UUD 1945;
  4. Menyatakan frasa “sejak diperoleh hak” pada Pasal 21 ayat (3) UUPA sepanjang tidak dimaknai “sejak kepemilikan hak beralih” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan frasa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
  6. Menyatakan frasa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945;
  8. Menyatakan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  9. Menyatakan frasa “Selama perkawinan berlangsung” pada Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945;
  10. Menyatakan frasa “Selama perkawinan berlangsung” pada Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  11. Menyatakan frasa “harta bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang tidak dimaknai sebagai “harta bersama kecuali harta benda berupa Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing” bertentangan dengan UUD 1945;
  12. Menyatakan frasa “harta bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang tidak dimaknai sebagai “harta bersama kecuali harta benda berupa Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  13. Memerintahkan pengumuman putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Terhadap petitum permohoonan tersebut, Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

1.1. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;

1.2. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;

1.3. Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”;

1.4. Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”;

1.5. Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;

1.6. Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;

  1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Berdasarkan putusan tersebut, maka perjanjian perkawinan tidak lagi harus dibuat sebelum terjadinya perkawinan, melainkan dapat pula dibuat setelah perkawinan dicatatkan atau dengan kata lain selama perkawinan. Begitu pula dengan perubahan, yang mana terdapat klausula penambahan dimana perubahan perjanjian perkawinan dilarang merugikan pihak ketiga. Maksud merugikan pihak ketiga diantara seperti akibat batalnya jual beli dengan pihak ketiga karena adanya penggabungan harta yang dahulu merupakan harta bawaan.

 

Berdasar uraian tersebut di atas, harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh suami dan istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Selanjutnya, harta bersama dan perjanjian perkawinan tersebut berubah ketentuan formilnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat dan disahkan ketika terjadi perkawinan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada akhirnya memberikan kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.