Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya

Dalam pernikahan, suami dan istri tidak jarang telah memiliki harta benda masing-masing yang diperolehnya dari keringat sendiri atau disebut harta bawaan. Selanjutnya, dalam pernikahan tidak jarang pula dijumpai suami dan istri sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan masing-masing, dimana penghasilan yang satu dapat lebih besar daripada penghasilan yang lainnya. Oleh karena itu, tidak jarang pula pasangan suami istri membuat perjanjian kawin yang pada intinya menyatakan adanya pemisahan harta.

Apabila tidak ada perjanjian kawin, permasalahan tidak akan muncul sepanjang perkawinan berjalan dengan baik atau ahli waris nantinya tidak mempermasalahkan harta warisan dari masing-masing Pewaris. Namun demikian, ketika ternyata terdapat perceraian atau pembagian waris, permasalahan akan muncul ketika adanya perbedaan pendapat tentang harta bawaan atau harta bersama.

Banyak pula pertanyaan yang mempertanyakan bagaimana jika suami atau istri masing-masing membeli rumah namun cicilannya terus dilanjutkan dalam pernikahan. Serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Harta Bawaan

Istilah harta bawaan dapat ditemukan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”) yang menyatakan:

Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing pihak (suami/istri) sebelum pernikahan, atau harta-harta yang diperoleh dari waris atau hibah. Terhadap harta-harta bawaan tersebut, suami/istri yang memilikinya dapat melakukan segala tindakan hukum tanpa memerlukan izin atau persetujuan dari pasangannya.

Harta Bersama/Gono Gini

Harta Bersama atau Harta Gono Gini dapat dilihat pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Terhadap harta bersama tersebut, suami/istri hanya dapat melakukan tindakan hukum apabila telah terdapat persetujuan dari pasangan masing-masing. Hal tersebut karena hak kepemilikan harta bersama ada pada suami dan istri, masing-masing berhak ½ dari harta tersebut.

Ketentuan tentang Harta Bersama tersebut tidak berlaku apabila telah terdapat perjanjian kawin. Perjanjian Kawin tidak diharuskan dibuat sebelum perkawinan itu sendiri, melainkan juga dapat dibuat setelah perkawinan terjadi, sebagaimana dimuat dalam artikel Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

 

Yurisprudensi Harta Bawaan Menjadi Harta Gono Gini

Pertanyaan timbul ketika harta bawaan tersebut ternyata masih dalam proses mencicil selama perkawinan, atau telah dilakukan penambahan atau pembenahan selama perkawinan. Untuk hal-hal tersebut, maka terdapat Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970 yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:[1]

Apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika terdapat harta bersama dalam pembelian, penambahan atau pembenahan harta bawaan, maka harta bawaan tersebut sebagiannya menjadi harta bersama.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://pa-yogyakarta.go.id/yurisprudensi

 

Baca juga:

3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian

Harta Gono Gini Pasangan Beda Kewarganegaraan

Penagihan Kartu Kredit Jika Debitor Meninggal Dunia

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.