Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Tidak jarang kita menemui kondisi dimana hak waris salah satu anak lebih besar karena wasiat yang dibuat oleh orangtuanya, sehingga kemudian timbul sengketa waris. Hal demikian tidak dapat dipungkiri karena adanya pertimbangan tertentu oleh orang tua atau Pewaris terhadap Ahli Waris tertentu, atau ketidaksengajaan karena berubahnya nilai harta waris dimaksud yang kemudian membuat nilai salah satu harta waris melonjak atau yang lainnya menurun drastis. Terhadap peristiwa tersebu, maka berikut pembahasan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Waris
Waris adalah peristiwa dimana seseorang yang meninggal dunia telah meninggalkan hak dan kewajiban yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris. Adapun waris di Indonesia terdiri atas Hukum Waris KUH Perdata yang umumnya digunakan oleh orang-orang yang tidak beragama Islam, Hukum Waris Islam yang umumnya digunakan bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum Waris Islam dimana yang digunakan di Indonesia adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), dan Hukum Waris Adat.
Berdasarkan Hukum Waris KHI, terhadap harta waris yang ditinggalkan maka Ahli Waris harus terlebih dahulu menyelesaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
- Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih hutang;
- Menyelesaikan wasiat pewaris;
- Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Artinya, wasiat harus terlebih dahulu dijalankan sebelum harta waris itu dibagi.
Wasiat
Selanjutnya, wasiat berdasar Pasal 171 KHI adalah “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.” Dengan demikian, wasiat dibuat saat seseorang masih hidup, dimana dalam wasiat tersebut berisi bahwa sebagian harta yang dimilikinya akan diberikan kepada orang lain atau lembaga tertentu.
Sebagaimana disampaikan dalam ketentuan tersebut di atas, wasiat adalah pemberian kepada orang lain. Pemberian atau wasiat kepada orang lain selain ahli waris harus patuh pada legitime portie.
Namun demikian, tidak jarang wasiat juga dilakukan dengan memberikan harta kepada salah satu ahli waris. Ada kalanya juga wasiat sudah berisi pembagian harta waris kepada ahli waris.
Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat
Pemberian wasiat kepada salah satu anak atau ahli waris, tentunya akan menjadikan besarnya bagian anak yang memperoleh wasiat tersebut. Hal tersebut dikarenakan selain memperoleh harta waris yang sudah menjadi bagiannya secara hukum, Penerima Wasiat juga memperoleh harta wasiat yang berdasar legitime portie paling besar adalah 1/3 bagian dari harta waris.
Atas hal yang demikian, Pasal 195 ayat (3) KHI mengatur:
“Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.”
Oleh karena itu, pada dasarnya wasiat kepada ahli waris yang membuat salah satunya hak waris salah satu anak lebih besar tidak berlaku. Namun berbeda halnya jika wasiat tersebut disetujui oleh seluruh ahli waris, dimana dengan persetujuan tersebut maka wasiat tersebut dapat dilaksanakan. Dengan demikian, jika ternyata ada 1 (satu) ahli waris yang tidak terima dengan wasiat tersebut, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan dan pembagian harta waris harus kembali menyesuaikan bagian masing-masing.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Wasiat Wajibah
Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie; Ketika Ayah Angkat Meminta Pembagian Waris Ibu Angkat
Waris dan Wasiat
Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Tonton juga:
Hak waris salah satu anak lebih besar| Hak waris salah satu anak lebih besar| Hak waris salah satu anak lebih besar| Hak waris salah satu anak lebih besar| Hak waris salah satu anak lebih besar|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanWasiat yang Melanggar Legitime Portie Berdasar Instruki Presiden Nomor...
Cara Menghindari Sengketa Waris, Webinar Hukum oleh Hukumexpert

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.