Hak Rakyat untuk Memperoleh Pekerjaan

Pada dasarnya negara telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kemudian Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:

Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah

Selanjutnya Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa:

“1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

  3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.

  4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.”

Mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945. Namun, pelaksanaan untuk merealisasikan hal tersebut tidaklah mudah. Keterbatasan lapangan kerja di Indonesia menyebabkan banyak masyarakat tidak memiliki pekerjaan dan tidak dapat hidup dengan layak. Guna merealisasikan bunyi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, pada Pasal 28I ayat 4 UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah melalui program-program kerjanya mempunyai kewajiban untuk membuka lapangan kerja yang lebih banyak dan berusaha meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bagi seluruh masyarakat Indonesia agar dapat bersaing dalam mendapatkan pekerjaan.

Kewajiban pemerintah terkait memperluas kesempatan kerja dan menambah jumlah lapangan pekerjaan dapat dilakukan dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:[1]

1. Memperluas kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat

a. Memperbaiki berbagai peraturan terkait rekruitmen, pengupahan, PHK, dan pesangon dalam rangka menciptakan pasar kerja yang lebih luwes;

b. Menyempurnakan kegiatan pendukung pasar kerja dalam rangka mempertemukan penyedia lapangan kerja dengan pencari kerja;

c. Memfasilitasi kegiatan- kegiatan untuk memberdayakan masyarakat yang masih menganggur.

2. Meningkatkan kualitas dan produktifitas warga negara

a. Menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas, produktif dan berdaya saing tinggi melalui penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi (competency based training);

b. Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja;

c. Meningkatkan relevansi dan kualitas lembaga pelatihan kerja termasuk peningkatan profesionalisme tenaga kepelatihan dan instruktur pelatihan kerja;

d. Meningkatkan sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja.

3. Memberikan perlindungan dan mengembangkan lembaga tenaga kerja

a. Mendorong harmonisasi antara pekerja dengan pengusaha melalui forum bipartit;

b. Menyusun standard dan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja (K3), higienis perusahaan dan lingkungan kerja;

c. Melakukan sosialisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak;

d. Melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja.

Selain harus memenuhi kewajiban untuk memperluas kesempatan kerja, pemerintah juga harus berusaha dalam peningkatan kualitas SDM di Indonesia. Kewajiban pemerintah terkait peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, antara lain:[2]

  1. Peningkatan in-formal

Upaya peningkatan secara informal dilakukan oleh pemerintah dengan cara meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam bidang pendidikan. Pemerintah mengadakan program wajib sekolah 9 tahun, program penunjang pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lain-lain.

  1. Peningkatan non-formal

Upaya peningkatan SDM secara non-formal dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengadakan workshop melalui Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, diklat yang diadakan oleh berbagai lembaga pemerintahan, seminar-seminar, studi banding, dan yang paling baru adalah adanya program kartu prakerja.

Program Kartu Prakerja pada awalnya ditujukan bagi para pencari kerja agar dapat meningkatkan kualitas dirinya dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh lembaga-lembaga pelatihan yang bekerjasama dengan pemerintah (Tokopedia, Skill Akademi, Bukalapak, kemnaker, Pintaria dan lain-lain). Setelah melakukan pelatihan, para pencari kerja juga akan diberikan uang saku yang diharapkan dapat membantu dalam hal pembiayaan saat mencari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, Kartu Prakerja lebih foku untuk ditujukan kepada para pekerja yang terkena PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Syarat dan manfaat menjadi peserta Kartu Prakerja antara lain:[3]

1. Program Kartu Prakerja adalah program pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah;

2. Semua orang yang berusia minimal 21 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah dapat mendaftar dengan syarat:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Berusia minimal 21 tahun.

c. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

d. Membuat akun Kartu Prakerja melalui website resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id

e. Mengisi formulir pendaftaran Kartu Prakerja.

f. Mengikuti tes kemampuan dasar.

3. Jika dinyatakan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja, maka peserta harus memilih dan mengikuti pelatihan. Peserta dapat memilih untuk mengikuti pelatihan melalui berbagai platform pelatihan dalam berbagai bidang pelatihan.

4. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dalam bentuk biaya setiap bulannya. Total insentif yang didapatkan adalah Rp. 3.550.000,- dengan rincian:

a. Biaya pelatihan Rp. 1.000.000,- (tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang);

b. Insentif pasca pelatihan Rp. 600.000,-/bulan (biaya mencari kerja selama 4 bulan);

c. Insentif survey keberkerjaan Rp. 50.000,-/survey (tiga kali survey)

5. Informasi lebih lengkap terkait syarat dan ketentuan kartu prakerja dapat dilihat di website https://www.prakerja.go.id/syarat-ketentuan .

Disamping upaya pemerintah dalam melaksanakan Kartu Prakerja dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pencari kerja dan mampu mengurangi angka pengangguran di Indonesia, terdapat hal lain yang dianggap dapat semakin meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Hal tersebut adalah mudahnya akses masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap mendatangkan TKA asal China ke Sulawesi Tenggara. Hal tersebut oleh banyak pihak dianggap telah mencederai keadilan pencari kerja di Indonesia. Salah satu pihak yang merasa kecewa dengan keputusan pemerintah dalam mendatangkan TKA ditengah masa pandemi ini adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yaitu Said Iqbal. Said Iqbal menilai bahwa masuknya TKA ditengah pandemi Covid-19 ini sangat tidak tepat karena jutaan orang Indonesia sendiri banyak yang kehilangan pekerjaannya.[4]

Iqbal Said menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dijelaskan bahwa setiap satu orang TKA wajib memiliki 10 pendamping pekerja lokal (Pasal 42 ayat (2) huruf d UU 13/2003 jo. Pasal 45 ayat (1) huruf a UU 13/2003). Pelanggaran lainnya menurut Iqbal Said adalah TKA seharusnya mampu berbahasa Indonesia. Jika TKA tidak bisa Bahasa Indonesia, maka akan mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dan menghambat transfer of knowledge. Selanjutnya pemerintah melalui Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu Jodi Mahardi menyatakan bahwa, alasan pemerintah mendatangkan TKA asal China ke Sulawesi Tenggara tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan smelter dengan teknologi RKEF dari China. Setelah smelter yang dimaksud tersebut telah selesai, TKA tersebut akan kembali ke negara masing-masing. Ia menekankan bahwa kehadiran TKA asal China tersebut tidak akan menggerus tenaga kerja Indonesia karena presentasi Tenaga Kerja Indonesia jauh lebih banyak dibanding dengan jumlah TKA.[5]

Proses rekrutmen TKA menjadi salah satu ketentuan dalam UU 13/2003 yang terdampak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Partner SSEK Legal Consultants, Stephen Igor Warokka, perubahan ketentuan terkait TKA di UU 11/2020 dinilai tidak siginifikan dan hanya mempertegas hal yang sudah diatur sebelumnya sejak 2018. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA telah mengatur terkait pemberi kerja yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan dan mendapatkan notifikasi. Tapi perlu diingat, TKA yang dapat diperkerjakan di Indonesia hanya untuk hubungan kerja dan jabatan tertentu serta dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kompetensi ssesuai jabatan yang akan diduduki.[6]

[1] http://repository.unpas.ac.id/14869/5/11.%20BAB%20IV.pdf . Hal. 8-9

[2] Ibid. Hal 3-4

[3] IDCloudHost. “Mengenal Apa itu Kartu Prakerja: Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar Prakerja Indonesia”. https://idcloudhost.com/mengenal-apa-itu-kartu-prakerja-manfaat-syarat-dan-cara-daftar-prakerja-indonesia/ . 2020.

[4] Ronald Sulaeman. “Jutaan Orang Indonesia Kehilangan Pekerjaan, Masuknya TKA Dinilai Ciderai Keadilan”. Merdeka https://www.merdeka.com/peristiwa/jutaan-orang-indonesia-kehilangan-pekerjaan-masuknya-tka-dinilai-ciderai-keadilan.html . 2020.

[5] Ibid.

[6] Ady Thea DA. “UU Cipta Kerja Legalkan Penyederhanaan Rekrutmen TKA”. Hukum Online  https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fc49bb4843bf/uu-cipta-kerja-legalkan-penyederhanaan-rekrutmen-tka/ . 2020

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.