Hak Koreksi Pers
Meskipun Pers dilindungi oleh UU Pers, tetapi penyampaian informasi kepada publik memiliki batasan yang diatur UU Pers apabila terjadi kekeliruan atas informasi yang diberitakan. Batasan tersebut dapat dilihat dari kewajiban Pers untuk melayani hak koreksi. Ini merupakan sarana kontrol, dimana masyarakat tetap diberikan hak koreksi agar tidak terjadi penyampaian informasi yang merugikan pihak tertentu. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.