Hak Kekakayaan Intelektual Dalam Bisnis Restoran

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai Hak Kekayaan Intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia yang memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Ini mendorong butuhnya penghargaan atas hasil berupa perlindungan hukum.[1]

Istilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Pengertian Intelellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human rights).[2]

Esensi dari HKI ini sendiri didasarkan pada suatu pandangan yang sangat mendasar di mana karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh manusia, di dalam proses pembuatannya tentunya memerlukan suatu skill ataupun keahlian khusus dan juga keuletan serta tentunya memerlukan banyak daya upaya juga pengorbanan. Maka, HKI baru ada jika kemampuan intelektual manusia itu membentuk sesuatu, baik itu yang bisa dilihat, didengar, dibaca maupun digunakan dengan praktis. Secara hukum, HKI dibagi menjadi dua bagian[3], yakni:

  1. Hak Cipta (copyright), yaitu hak eksklusif atau hak yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang terdiri dari:
  1. Hak Paten (Patent), diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (UU Paten). Pasal 1 Angka 1 UU Paten menyebutkan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[5]
  2. Hak merek atau merek dagang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam ketentuan UU Merek, diatur 2 (dua) hak atas kekayaan intelektual yakni merek dan indikasi geografis. Pasal 1 Angka 5 UU Merek menyebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sementara, Pasal 1 Angka 6 UU Merek memberikan definisi mengenai indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Berkaitan dengan hak atas indikasi geografis dalam Pasal 1 Angka 7 UU Merek menyebutkan bahwa Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. berkaitan dengan Indikasi Geografis.[6]
  3. Desain industri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri). Pasal 1 Angka 5 UU Desain Industri menyebutkan bahwa Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.[7]
  4. Desain tata letak sirkuit terpadu, diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000). Dalam Pasal 1 Angka 6 UU 32/2000 menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  5. Rahasia dagang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Dalam Pasal 1 Angka 2 UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.
  6. Varietas tanaman, diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU Varietas Tanaman). Dalam Pasal 1 Angka 2 UU Varietas Tanaman menyebutkan bahwa Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

 

Dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat, produsen akan memberikan tanda terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk lainnya. Hal ini berhubungan dengan kekayaan intelektual yang berlaku terhadap hasil pemikiran seseorang yang diwujudkan menjadi suatu karya. Begitupun dengan restoran, restoran adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisir secara komersil, yang menyelenggarakan pelayanan dengan baik kepada semua konsumennya baik berupa makanan maupun minuman.[8] Seringkali ditemui terdapat kesamaan atau hampir menyerupai antara restoran yang satu dengan satu lainnya.

Pada tahun 2019 lalu, masalah restoran pernah terjadi terkait sengketa kepemilikan merek Geprek Bensu antara PT. Ayam Geprek Benny Sudjono dengan I’am Geprek Bensu.[9] Saat ini, keberadaan Restoran sangat mudah untuk dijumpai disekitar lingkungan tempat tinggal kita. Perlu diketahui dengan adanya sengketa HKI yang pernah terjadi antar Restoran, dalam Restoran sendiri terdapat kekayaan intelektual yang harus diketahui sebagai konsumen yang menikmati hasil dari suatu Restoran tersebut, adapun kekayaan intelektual yang terdapat dalam Restoran adalah sebagai berikut:

  1. Merek, merupakan sebuah tanda yang digunakan sebagai identitas dari suatu produk barang atau jasa. Setiap makanan yang diproduksi oleh Restoran atau tempat makan pasti memiliki nama atau merek. Nama atau merek suatu Restoran bisa dikategorikan sebagai merek dagang (trademark). Merek dagang (trademark) digunakan oleh pembisnis atau pengusaha untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.[10] Hal ini menandakan bahwa produk makanan yang dihasilkan tersebut melekat suatu nama yang menghasilkan makanan tersebut, terlepas merek atau nama tersebut telah terdaftar. Secara definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 UU Paten, nama yang belum didaftarkan tersebut dapat dikategorikan sebagai merek.
  2. Desain Industri, merupakan salah satu hak kekyaan intelektual yang terdapat dalam Restoran. Hal ini dapat dilihat dari desain interior yang dimiliki oleh Restoran itu sendiri. Desain interior merupakan salah satu bidang desain industri kreatif yang diciptakan berdasarkan kesenian yang di terapkan dalam ruang suatu bangunan. Desain interior dapat dilindungi dengan UU Desain Industri. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Desain Industri, desain interior sebuah Restoran dapat dikategorikan sebagai kekayaan intelektual si pendesain.
  3. Hak cipta, dapat dilihat dari gambar-gambar yang melekat dalam kemasan atau packaging yang ada di tiap-tiap Restoran. Gambar-gambar yang melekat didalam kemasan atau packaging tersebut, merupakan suatu hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dari ciptaan tersebut, untuk menarik perhatian konsumen terhadap Restoran yang dijalankan. Maka dalam hal ini, hal tersebut memiliki hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta.
  4. Rahasia Dagang, dalam sebuah Restoran, informasi rahasia dan memiliki nilai ekonomis sangat dijaga kerahasiaannya. Informasi ini seperti resep makanan, penjualan, promosi dan bentuk lainnya yang memiliki nilai ekonomis serta tidak diketahui masyarakat umum. Sehingga dalam hal ini, rahasia dagang dalam sebuah Restoran merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dapat dilindungi dengan memenuhi ketentuan dalam UU Rahasia Dagang.

4 (empat) bentuk kekayaan intelektual yang dijelaskan diatas terdapat dalam sebuah Restoran. Sehingga sebagai Pelaku Usaha atau yang menjalankan usahanya di bidang kuliner ini, perlu mengetahui cara-cara pendaftaran hak dari masing-masing kekayaan intelektual yang ada dalam Restoran, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran merek. Secara umum, pendaftaran merek terdapat dalam Pasal 4 UU Merek yang dalam permohonannya mencantumkan
  2. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  3. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  4. nama lengkap dan alamat Kuasa jika permohonan diajukan melalui Kuasa
  5. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  6. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  7. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.Pendaftaran desain industri.

Pendaftaran desain industri diatur dalam Pasal 11 UU Desain Industri. Pendaftaran desain industri dilalui dengan adanya permohonan yang mencantumkan sebagai berikut:

  1. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  5. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Permohonan tersebut, dilampiri dengan:

  1. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
  2. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

Pendaftaran hak cipta. Untuk mendapatkan hak cipta dilakukan dengan cara permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri. Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:

  1. Menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya
  2. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan
  3. membayar biaya.

Perlindungan rahasia dagang. Untuk memperoleh perlindungan Rahasia Dagang (tradesecret) tidak perlu mengajukan pendaftaran. Hal ini karena UU Rahasia Dagang secara langsung melindungi trade secret tersebut jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya, kecuali lisensi trade secret yang diberikan. Lisensi trade secret ini dicatatkan ke Ditjen HKI Kemenkumham.

Dengan demikian, dalam suatu Restoran terdapat 4 (empat) bentuk Kekayaan Intelektual yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan usaha dibidang kuliner. Kekayaan Intelektual tersebut dapat diperoleh secara hukum dan memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing dalam perundang-undangan.

[1] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.

[2] Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Cet 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

[3] Haris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Erlangga Group, Jakarta, 2011.

[4] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

[5] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

[6] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

[7] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

[8] W. Marsum, Restoran dan Segala Permasalahannya, edisi 4. Andi, Yogyakarta, 2005

[9] Dyah Mulyaningtyas, 6 Kronologi Kasus Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak, https://hot.liputan6.com/read/4277343/6-kronologi-kasus-geprek-bensu-dan-i-am-geprek-bensu-gugatan-ruben-onsu-ditolak

[10] Adrian Sutedi, Op.Cit.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.