Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Unsur Pasal 1365 KUH Perdata

Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum

Salah satu gugatan perdata yang dapat diajukan terhadap seseorang melalui pengadilan negeri adalah gugatan perbuatan melanggar hukum. Ada beberapa pihak yang menyatakan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” dan ada pula pihak yang menyatakan sebagai “Perbuatan Melanggar Hukum”. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama dan merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”).

Pasal 1365 KUH Perdata sendiri berisi ketentuan sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal tersebut merupakan bagian dari KUH Perdata Buku 3 Bab III Tentang Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang. Oleh karena itu, gugatan perbuatan melanggar hukum timbul bukan atas dasar adanya perjanjian yang disepakati oleh kedua/para pihak, melainkan karena perikatan yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan.

Contoh kewajiban yang timbul karena peraturan perundang-undangan adalah ketika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum diantaranya melakukan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 KUH Perdata. Contoh lain adalah ketika seseorang melakukan klaim terhadap barang yang sesungguhnya sudah dikuasai dan dimiliki oleh orang lain.

 

Unsur-unsur pasal 1365 KUH Perdata

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwasanya Perbuatan Melanggar Hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur-unsur yang harus dipenuhi manakala seseorang akan digugat atau diputus melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu:

  1. Perbuatan
  2. Perbuatan tersebut melanggar hukum
  3. Kerugian
  4. Hubungan kausa antara perbuatan dengan kerugian

Adapun setelah berlakunya Drukkers Arrest tanggal 31 Januari 1919, pengertian perbuatan melanggar hukum tersebut terdiri atas:

  1. Melanggar hak subyektif orang lain (hak-hak perorangan dan hak-hak atas harta kekayaan);
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan.

Oleh karena itu, melanggar hukum dalam hal ini bukan hanya hukum positif yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, melainkan juga hukum yang berada di masyarakat.

Sebagai contoh tindakan yang melanggar hak subyektif orang lain, adalah ketika A melakukan klaim dan bahkan memasang palang/melakukan penguasaan fisik terhadap suatu barang berupa bidang tanah yang terletak di X. Sedangkan di atas bidang tanah X tersebut telah terdapat Sertipikat Hak Milik atas nama B. Tindakan A tersebut merupakan tindakan yang melanggar hak subyektif B.

Lebih lanjut, contoh tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat diantaranya adalah ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun telah mewajibkan kepada Developer/Pengembang untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (selanjutnya disebut “P3SRS”) paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa transisi. Oleh karena itu, ketika Developer/Pengembang tidak memfasilitasi pembentukan P3SRS termasuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan terkait perijinan, maka Developer/Pengembang telah melanggar kewajibannya.

Tidak jarang pula gugatan diajukan karena perbuatan melanggar kesusilaan dan kepatutan. Contoh pelanggaran kesusilaan adalah ketika seseorang melakukan penghinaan kepada orang lain, maka orang yang dihina dapat mengajukan gugatan kepada orang yang menghina.

Adapun contoh pelanggaran kepatutan adalah ketika dalam suatu showroom mobil, A yang datang lebih dahulu dengan pakaian biasa-biasa saja dan telah selesai melakukan pembayaran tidak memperoleh kwitansi pembayaran karena semua pramuniaga sibuk melayani B yang baru saja datang dengan pakaian bermerek. Hal tersebut tentunya tidak patut karena A harus menunggu lama untuk menerima kwitansi dan memproses jual belinya.

Selanjutnya, unsur kerugian juga merupakan unsur yang penting dan harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil. Kerugian materiil sendiri harus dijabarkan dan dijelaskan dengan terperinci, terlebih dasar terbitnya kerugian materiil tersebut juga harus disebutkan.

Kerugian materiil adalah kerugian yang timbul yang diakibatkan secara langsung dari perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Kerugian ini harus sudah terjadi dan timbul dengan berkurangnya hak, harta orang yang dikenakan perbuatan melanggar hukum. Sebagai contoh karena A menabrak B, maka B tidak dapat bekerja dan gajinya harus dipotong. Pemotongan gaji B tersebutlah yang merupakan kerugian materiil.

Kerugian imateriil sendiri adalah kerugian yang tidak ditimbulkan secara langsung dari perbuatan melanggar hukum tersebut. Kerugian materiil juga tidak dapat dihitung. Sebagai contoh karena hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran. Oleh karenanya nilai kerugian imateriil tersebut tidak dapat diperinci, sehingga tidak jarang Penggugat hanya menyebut nilai tertentu tanpa menghitung dengan jelas.

Perlu diingat pula bahwa harus terdapat korelasi atau hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan tindakan. Jika kerugian tersebut tidak berkaitan dengan tindakan yang digugat, maka unsur hubungan kausal tersebut tidak akan terpenuhi dan mengakibatkan gugatan perbuatan melanggar hukum nantinya berpotensi ditolak.

Oleh karena itu, dalam mengajukan gugatan melanggar hukum, harus dianalisis dan diketahui terlebih dahulu apakah unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut telah terpenuhi atau tidak. Manakala terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Muhammad Saifuddin, Hukum Kontrak, Mandar Maju, Bandung

 

Baca juga:

Pemutusan Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018

Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah

Seseorang yang Mengganggu Lingkungan dan Tidak Pergi Meski Diusir, Berikut Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan

Hukum Pidana dan Pengertiannya

Gugatan dan Upaya Hukum: 40 Latihan Soal Hukum Acara Perdata

 

Tonton juga:

gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum| gugatan perbuatan melanggar hukum|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.