Gugatan Keluarga Brigadir J Sebesar 7,5 Milyar: Gugatan yang Diajukan Karena Pembunuhan
Gugatan Keluarga Brigadir J
Pihak keluarga almarhum (alm) Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) melayangkan gugatan perdata atas kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) 2022. Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, selaku penggugat, menuntut ganti kerugian materil senilai Rp. 7.583.202.000,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta dua ratus dua ribu rupiah) kepada para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.[1]
Dalam gugatan tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J juga menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai turut tergugat. Pernyataan dari Kuasa Hukum bahwa Gugatan tersebut sebetulnya sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Rabu 20 Februari 2024. Sidang perdana, seharusnya sudah dimulai sejak Selasa, 27 Februari 2024. Namun pihak tergugat, maupun yang mewakili serta para turut tergugat tak hadir tanpa keterangan.[2]
Gugatan yang Dapat Diajukan
Berdasarkan kronologis permasalahan yang ada, terdapat dua macam gugatan yang dapat diajukan yaitu wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:
- Ada perjanjian;
- Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
- Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Selanjutnya ketentuan terkait perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Terkait 4 unsur perbuatan melawan hukum, antara lain:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
- Ada kesalahan.[3]
Dalam perbuatan melawan hukum si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Sedangkan, dalam wanprestasi si penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat. Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan semula.
Bilamana terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing debitur dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng. Kalau dalam gugatan wanprestasi, maka tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.[4]
Syarat Gugatan yang Diajukan Terhadap Putusan Pidana
Pengajuan gugatan yang didasarkan pada suatu putusan pidana salah satu syaratnya adalah adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian penggugat dengan putusan tersebut. Suatu putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sedangkan dalam Pasal 99 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “putusan ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap” yang kemudian diperjelas dalam Pasal 100 bahwa “apabila teriadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding”.
Sehingga selama suatu perbuatan itu melanggar hak subyektif orang lain merupakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu secara langsung melanggar hak subyektif orang lain, dengan kata lain perbuatan tersebut disyaratkan adanya pelanggaran terhadap tingkah laku, yang didasarkan pada hukum tertulis maupun tidak tertulis yang seharusnya tidak dilanggar oleh pelaku dan tidak ada alasan pembenar menurut hukum.[5]
Sehingga dalam permasalahan ini gugatan keluarga brigadir J yang diajukan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar yang merupakan jumlah gaji dan tunjangan Brigadir J yang seharusnya diterima apabila masih hidup selama bekerja di institusi kepolisian hingga pensiun. Kemudian apabila dihitung 30 tahun ke depan, Brigadir J masih berhak mendapatkan haknya. Terlebih, Brigadir J belum berumah tangga, maka haknya kembali ke kedua orang tuanya.[6]
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1]https://news.republika.co.id/berita/s9ik67377/keluarga-brigadir-j-gugat-ferdy-sambo-cs-rp-500-miliar-dan-rp-75-miliar
[2]https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/27/orangtua-brigadir-j-gugat-ferdy-sambo-dkk-sebesar-rp-75-miliar-ini-rinciannya
[3] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, 36
[4] Evalina Yessica.Karakteristik dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Repertorium. Vol. 1 (2), 2014, 53
[5] Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. 1979. 36
[6] https://infobanknews.com/berikut-rincian-gugatan-rp75-miliar-keluarga-brigadir-j-ke-ferdy-sambo-cs/
Baca juga:
Tonton juga:
Gugatan keluarga brigadir J; Gugatan keluarga brigadir J; Gugatan keluarga brigadir J; Gugatan keluarga brigadir J; Gugatan keluarga brigadir J; Gugatan keluarga brigadir J;Gugatan keluarga brigadir J;Gugatan keluarga brigadir J;Gugatan keluarga brigadir J;Gugatan keluarga brigadir J;Gugatan keluarga brigadir J;Gugatan keluarga brigadir J
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTata Cara Pengangkatan Komisaris Independen dan Gajinya Serta Syarat...
Balai Harta Peninggalan: Mengenal Lebih Dekat 7 Tugas Institusi...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.