Gugatan Class Action Menurut Perma 1/2002
Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perma 1/2002 tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis gugatan class action layak dipilih dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kelompok masyarakat tertentu di Indonesia. Dengan adanya gugatan class action ini apabila pihak korban menang dalam suatu perkara yang menggunakan gugatan class action dan sudah memiliki kekuatan hukum, secara otomatis korban yang lain dapat meminta ganti kerugian atas haknya tanpa perlu mengajukan gugatan lagi kepada pengadilan.