Gugatan Class Action Menurut Perma 1/2002

Gugatan Class ActionÂ
Gugatan class action atau perwakilan kelompok merupakan suatu cara yang ditempuh guna memberi kemudahan bagi mereka yang mencari keadilan agar pemulihan hak-hak yang telah dilanggar melewati jalur keperdataan mampu didapatkan. Adanya gugatan class action atau perwakilan kelompok ini bertujuan utuk meminimalisir adanya suatu gugatan yang bersifat individual atas suatu kasus yang terjadi, serta fakta hukum dan juga tuntutan yang memungkinkan terhambatnya suatu proses perkara di pengadilan dan juga agar terciptanya efisiensi waktu serta biaya yang ringan dalam mengajukan gugatan di pengadilan. Tetapi dalam praktiknya class action juga banyak memiliki kelemahan-kelemahan.
Class action sendiri adalah gugatan yang kaitannya erat dengan permintaan atau ganti kerugian. Ada dua jenis konsep gugatan dari Class action, yakni gugatan mengenai ganti rugi dalam wujud uang dan gugatan yang hanya mengutarakan permintaan deklaratif tanpa menuntut ganti rugi. Class action di Indonesia baru diakui setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prosedur Gugatan Class Action Menurut Perma 1/2002
Ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan dalam melakukan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma 1/2002) diantaranya sebagai berikut:
- Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
(Pasal 2 Perma 1/2002)
- Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
(Pasal 3 Perma 1/2002)
- Untuk mewakili kepentingan Hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok; (Pasal 4 Perma 1/2002)
- Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok. Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok. Sahnya gugatan perwakilan kelompok dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan. Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim. (Pasal 5 Perma 1/2002)
- Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi. (Pasal 9 Perma 1/2002)
Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perma 1/2002 tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis gugatan class action layak dipilih dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kelompok masyarakat tertentu di Indonesia. Dengan adanya gugatan class action ini apabila pihak korban menang dalam suatu perkara yang menggunakan gugatan class action dan sudah memiliki kekuatan hukum, secara otomatis korban yang lain dapat meminta ganti kerugian atas haknya tanpa perlu mengajukan gugatan lagi kepada pengadilan.
Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action | Gugatan Class Action |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan5 Fakultas Hukum Terbaik Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
5 Universitas Terbaik di Dunia Buat Anak Hukum

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.