Gugatan Atau Tuntutan?

Oleh karena itu, penggunaan istilah gugatan atau tuntutan didasarkan pada jenis perkara, dasar hukumnya dan hasil yang diinginkan. Apabila salah satu pihak ingin pengembalian ganti rugi beserta bunga dan denda sebagaimana diatur dalam perjanjian (bukan peraturan perundang-undangan), maka yang diajukan adalah Gugatan secara perdata. Di sisi lain, apabila salah satu pihak yang berada pada posisi korban ternyata telah dilukai atau didzolimi oleh pihak lain, maka pihak yang menjadi korban tersebut dapat melakukan laporan yang kemudian selanjutnya akan diteruskan oleh penyidik untuk kemudian dilakukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.