Gugatan Atau Tuntutan?

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita mendengarkan istilah hukum atau cerita-cerita tentang sengketa hukum. Dalam pembicaraan tersebut, tidak jarang keluar istilah gugatan atau tuntutan.  Tidak hanya itu, dalam pembuatan perjanjian yang umumnya di bagian pasal-pasal terakhir kita akan menemukan istilah gugatan atau tuntutan.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas terkait istilah gugatan dan istilah tuntutan serta penggunaannya.

Gugatan

Gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai tergugat.[1] Gugatan sendiri tunduk pada Herziene Inlandsch Reglement (selanjutnya disebut “HIR”) yang merupakan dasar hukum acara perdata di Indonesia.

Hukum Acara Perdata sendiri merupakan upaya atau proses penegakan terhadap hukum perdata. Artinya, Hukum Acara Perdata digunakan untuk mengembalikan atau menempatkan hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersengketa secara perdata.

Tuntutan

Istilah tuntutan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjuntya disebut “KUHAP”). Pasal 1 butir 11 KUHAP menyatakan:

Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Tuntutan sendiri adalah permintaan Jaksa Penuntut Umum di dalam suatu perkara pidana agar Terdakwa ditindak atau dipidana berdasarkan bukti-bukti yang telah diajuakn di muka persidangan. Berbeda dengan dakwaan yang diajukan di awal persidangan, tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diperiksanya bukti-bukti di muka persidangan.

Gugatan Atau Tuntutan

Sebagaimana disampaikan di atas, gugatan dan tuntutan diajukan dalam dua bidang hukum yang berbeda. Meski keduanya memiliki pengertian yang sama secara umum, yaitu permintaan terhadap pihak lain dalam sengketa, namun perkara pidana dan perdata berbeda serta penggunaan istilah dalam masing-masing bidang hukum tersebut juga berbeda.

Gugatan adalah untuk suatu perkara perdata. Artinya gugatan diajukan untuk meminta hak orang yang mengajukan gugatan tersebut, yang didasarkan pada hukum privat. Putusan atas gugatan perdata mengikat hanya bagi para pihak yang bersengketa, sedangkan pihak-pihak lain tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan putusan. Di samping itu putusan hanya berkaitan dengan harta benda, tidak akan ada kurungan atau penjara yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, tuntutan merupakan istilah dalam penegakan hukum pidana. Korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana. Tuntutan tersebut dapat berupa meminta Terdakwa untuk membayar denda, melaksanakan pidana penjara dan/atau kurungan, atau memberikan ganti rugi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, penggunaan istilah gugatan atau tuntutan didasarkan pada jenis perkara, dasar hukumnya dan hasil yang diinginkan. Apabila salah satu pihak ingin pengembalian ganti rugi beserta bunga dan denda sebagaimana diatur dalam perjanjian (bukan peraturan perundang-undangan), maka yang diajukan adalah Gugatan secara perdata. Di sisi lain, apabila salah satu pihak yang berada pada posisi korban ternyata telah dilukai atau didzolimi oleh pihak lain, maka pihak yang menjadi korban tersebut dapat melakukan laporan yang kemudian selanjutnya akan diteruskan oleh penyidik untuk kemudian dilakukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Di samping hasil, perlu juga diketahui dasar-dasar hukum yang harus dipenuhi. Manakala dalam penyelesaian perkara pidana ternyata masih ada hal yang harus dipastikan dengan putusan perdata, maka perkara pidana tersebut harus menunggu penyelesaian putusan perdata. Sebagai contoh, ketika A melaporkan C memasuki pekarangan rumahnya, ternyata batas-batas tanah rumah A tidak jelas, maka sengketa antara A dan C tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah perdata/gugatan. Jika putusan pengadilan mengabulkan gugatan yang artinya tanah tersebut benar milik A seluruhnya, maka laporan A terkait adanya dugaan tindak pidana oleh C dapat dilanjutnya.

Meski demikian, di dalam perjanjian yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, selazimnya diberikan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat dan/atau mediasi dan/atau negosiasi dan/atau rekonsiliasi. Apabila upaya alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka barulah dipiliha penyelesaian secara perdata. Penyelesaian secara pidana dapat dilakukan apabila telah ada pasal yang mengaturnya.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] Yahya Harahap. (2005) “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”. Sinar Grafika. Jakarta.

 

Baca juga:

5 Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem

Gugatan Class Action Menurut Perma 1/2002

Gugatan dan Upaya Hukum: 40 Latihan Soal Hukum Acara Perdata

Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung

 

Tonton juga

Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan| Gugatan atau tuntutan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.