Greenflation Jadi Trending Topic, Ini 3 Solusi Hukumnya

Pengertian Greenflation

Pada tanggal 21 Januari 2024, bertempat di JCC Senayan, Jakarta, telah dilakukan debat cawapres keempat di mana terlontar istilah asing dari cawapres Gibran Rakabuming Raka yang menarik perhatian publik. Hal itu bermula dari pertanyaan cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada cawapres Mahfud MD yaitu “Bagaimana mengatasi greenflation?”. Istilah greenflation yang non-familiar bagi banyak kalangan tersebut kemudian menjadi viral dan banyak yang mencari tahu artinya. Dikutip dari cnbcindonesia.com, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, mengungkapkan konsep greenflation dapat diringkas sebagai kenaikan harga barang dan jasa atau inflasi sebagai konsekuensi dari transisi perekonomian menjadi perekonomian yang lebih ramah lingkungan, yaitu perekonomian net-zero.[1]

Sebagaimana telah diketahui secara umum, bahwa isu lingkungan merupakan suatu hal yang menjadi perhatian besar dunia saat ini. Di Indonesia sendiri telah terjadi industrialisasi secara masif secara bertahun-tahun yang beresiko besar terhadap rusaknya alam, ditambah populasi masyarakat Indonesia yang jumlahnya besar yang beresiko menyumbang polusi mau pun limbah rumah tangga yang dapat mencemari lingkungan. Berbagai kebijakan telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran lingkungan, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang didasarkan pada Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga peraturan-peraturan daerah tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Beberapa solusi yang ditawarkan pemerintah untuk upaya pelestarian lingkungan adalah konversi penggunaan produk ke yang lebih ramah lingkungan. Di antaranya gagasan konversi kompor gas ke kompor listrik dan gagasan konversi kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik. Baru-baru ini juga ramai dibicarakan mengenai rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar minyak agar masyarakat berpindah menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Sayangnya, solusi berupa konversi ke produk yang lebih ramah lingkungan sering tersandung pada permasalahan biaya produk ramah lingkungan yang lebih mahal. Hal ini tentu dapat berimbas pada kenaikan biaya hidup yang juga meningkat sehingga dapat menyebabkan inflasi. Begitu pula dengan kebijakan kenaikan pajak dengan tujuan agar masyarakat beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan (green tax) dapat beresiko terhadap kenaikan biaya hidup yang bermuara pada greenflation.

Solusi Hukum Greenflation

Dalam menghadapi potensi greenflation tersebut, terdapat 3 solusi hukum yang dapat diterapkan pemerintah sebagai berikut:

  1. Kebijakan subsidi konversi

Penerapan kebijakan subsidi selama ini sering menjadi andalan untuk mengontrol kenaikan harga akibat kebijakan konversi dari produk yang sering digunakan masyarakat ke produk yang baru. Sebagai contoh pada saat dilakukan konversi kompor minyak tanah ke kompor gas, maka pemerintah mengiringinya dengan penyediaan tabung gas LPG 3 Kg yang ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro di mana harga dari tabung gas LPG 3 KG tersebut ditetapkan oleh pemerintah (tidak mengikuti harga pasar) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dengan adanya subsidi dari pemerintah, maka dapat meminimalisir kenaikan biaya hidup masyarakat yang diakibatkan oleh penggunaan barang ramah lingkungan yang lebih mahal. Di samping kebijakan subsidi, terdapat pula kebijakan yang cukup mirip, yaitu kebijakan pemberian bantuan langsung tunai. Sayangnya kebijakan subsidi maupun bantuan langsung tunai tidak bisa diharapkan menjadi solusi jangka panjang, karena pada akhirnya akan membebani keuangan negara dengan biaya yang sangat besar. Hal tersebut dapat kita rasakan ketika belakangan mulai banyak pembahasan untuk mencabut subsidi tabung gas LPG 3 Kg.

  1. Konversi produk ramah lingkungan buatan dalam negeri

Salah satu yang dapat menjadi penyebab mahalnya produk ramah lingkungan adalah karena “produk ramah lingkungan” yang direncanakan untuk menjadi pengganti produk sebelumnya berasal dari perusahaan luar negeri dan/atau modal asing. Sebagai contoh adalah perusahaan-perusahaan yang memproduksi baterai untuk kendaraan listrik di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan modal asing.[2] Padahal di sisi lain, Pasal 33 Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ketentuan tersebut ditujukan agar pemerintah memiliki kontrol untuk membatasi kapitalisme yang dapat menyulitkan rakyat.

Apabila konversi ditujukan pada produk dalam negeri, harga produk tersebut bisa jadi lebih murah karena biaya produksi yang lebih murah, apalagi jika produksi barang konversi tersebut dilakukan oleh perusahaan pemerintah. Hal ini juga dapat memperkuat ekonomi negara. Penguasaan oleh perusahaan dalam negeri akan mengurangi ketergantungan pada modal asing dan memperkuat nilai tukar rupiah.[3]

  1. Penerapan kebijakan Green Incentive

Kebijakan lain yang dapat diterapkan adalah pemberian keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang ramah lingkungan. Kebijakan tersebut dapat dikatakan kebalikan dari green tax yang menaikkan pajak untuk barang yang tidak ramah lingkungan.[4]  Menaikkan pajak untuk barang yang tidak ramah lingkungan namun sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti halnya kendaraan bermotor berbahan bakar minyak dapat membawa resiko yang besar pada kenaikan harga bahan pokok. Di sisi lain dengan pemberian green incentive pada perusahaan ramah lingkungan, kemungkinan akan berdampak pada harga barang ramah lingkungan yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat tidak ragu untuk berpindah ke barang yang lebih ramah lingkungan.[5]

Baca juga:

Hak Menggugat Dalam Lingkungan Hidup

Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Korporasi

Hukum Lingkungan Internasional

Sumber:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  5. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240123085529-4-508187/jangan-salah-kaprah-simak-penjelasan-greenflation-dari-guru-besar-ui;
  6. https://entrepreneur.bisnis.com/read/20230116/52/1618476/daftar-perusahaan-pembuat-baterai-listrik-di-indonesia;
  7. https://www.cnbcindonesia.com/news/20180814112642-4-28449/ri-tergantung-kepada-investasi-asing-ini-dampaknya;
  8. https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2009/07/21/115454-igreen-tax-versus-green-insentivei; dan
  9. https://ekonomi.republika.co.id/berita/s7nx06457/csis-insentif-bagi-barang-untuk-transisi-energi-cegah-green-inflation.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20240123085529-4-508187/jangan-salah-kaprah-simak-penjelasan-greenflation-dari-guru-besar-ui

[2] https://entrepreneur.bisnis.com/read/20230116/52/1618476/daftar-perusahaan-pembuat-baterai-listrik-di-indonesia

[3] https://www.cnbcindonesia.com/news/20180814112642-4-28449/ri-tergantung-kepada-investasi-asing-ini-dampaknya

[4] https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2009/07/21/115454-igreen-tax-versus-green-insentivei

[5] https://ekonomi.republika.co.id/berita/s7nx06457/csis-insentif-bagi-barang-untuk-transisi-energi-cegah-green-inflation

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.