Ganti rugi atas Pasal 77 dan Pasal 195 KUHAP

Dalam suatu tindakan baik pidana ataupun perdata terdapat dua pihak yakni pelaku dan korban. Dalam tindak pidana, korban adalah pihak yang dirugikan dalam suatu tindak kejahatan. Kerugian yang dialami oleh korban dapat berupa kerugian fisik, psikis ataupun materiil. Kerugian materiil sendiri terjadi karena hilang atau rusaknya benda yang dimiliki korban karena hasil tindak kejahatan tersebut. […]