Ganjar Mahfud Minta Hadirkan Kapolri menjadi Saksi, MK mempersilahkan dengan catatan tak disumpah, Mengapa?

Ganjar Mahfud Minta Hadirkan Kapolri
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sebelumnya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK. Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat menklarifikasi kepada Mahkamah mengenai tuduhan intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.[1]
Persidangan PHPU
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal berikut.
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU).
Untuk mengadili dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden, MK menetapkan PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 4/2023). PMK Nomor 4 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru.
Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan bersama menjadi polemik dan perhatian baru di kalangan masyarakat Indonesia. Dimana paslon 01 dan 03 sama-sama mengajukan permohonan perkara perselisihan tentang hasil pemilu kepada MK yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan. Dalam menghadapi perkara perselisihan hasil pemilu 2024, para hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilu presiden (PHPU Presiden) 2024.
Proses persidangan PHPU diawali dengan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Proses persidangan PHPU Presiden dimulai sejak hari Rabu, 27 Maret 2024 kemarin. Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Alat Bukti dalam Sidang MK
Pasal 36 UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menentukan bahwa yang disebut sebagai alat bukti diantaranya adalah surat/tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan/dikirim/diterima/disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu. MK juga dapat menentukan sah atau tidaknya alat bukti dalam persidangan.
Dalam peraturan MK terbaru yang sudah ditetapkan pada tahun 2023, PMK 4/2023 Pasal 38 juga mengatur jenis-jenis alat bukti dalam PHPU antara lain: surat/tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan/atau petunjuk.
Pada Pasal 37 UU MK, Majelis Hakim berhak menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan lainnya. MK juga berwenang untuk menilai kesesuaian alat bukti sehingga tidak semua alat bukti yang diajukan dapat diterima hanya karena kesesuaiannya dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, MK dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli yang diperlukan keterangannya, sehingga hakim MK tidak bersifat pasif dalam persidangan. Hakim MK dapat dengan bebas dan aktif untuk memanggil dan mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahali yang diperlukan.[2]
PMK 4/2023 menjelaskan tentang para pihak yang ada dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Para pihak tersebut antara lain: pemohon, termohon, dan pihak terkait. Lebih jelasnya pada Pasal 3 PMK 4/2023 yang dimaksud dengan pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan.
Mengapa Jika Kapolri Menjadi Saksi Tidak Bisa Disumpah?
Terkait pemberitaan yang sudah beredar sebagaimana tercantum diatas, ketentuan tentang saksi persidangan menjadi hal yang penting. Pasal 41 PMK 4/2023 mengatur bahwa alat bukti berupa keterangan saksi adalah keterangan saksi yang ditugaskan secara resmi oleh pemohon, termohon, pihak terkait, dan bawaslu. Selain itu juga keterangan saksi yang berasal dari pemantauan pemilu yang mendapat sertifikat akreditasi dari bawaslu dan saksi lain.
Pengertian Keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Keterangan yang diberikan saksi di persidangan harus berdasarkan pada apa yang ia lihat, ia dengar, dan ia alami sendiri dan bukan berdasarkan pendapat, pemikiran, dugaan, atau asumsi dari saksi tersebut.
Apabila Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri untuk dimintai keterangan dalam persidangan PHPU perlu diketahui bahwa Kapolri bukan menjadi pihak yang terkait secara langsung atau pihak lain dalam perkara perselisihan pemilu dan merupakan instansi pemerintahan. Apabila Kapolri dilakukan sumpah untuk menjadi saksi, maka segala yang dikatakan oleh Kapolri selama persidangan menjadi alat bukti, bukan lagi menjadi pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan.[3]
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1]https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/14534591/ganjar-mahfud-ingin-mk-hadirkan-kapolri-yusril-silakan-tetapi-tak-disumpah
[2] Pasal 38 UU Nomor 24 Tahun 2003
[3] Pasal 44 PMK Nomor 4 Tahun 2023
Baca juga:
Tonton juga:
Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri|Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri| Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri| Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri|Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri|Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanProfil 8 Hakim Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...
Klub Belajar Bersama Ujian Profesi Advokat 2024

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.