Ex Aequo Et Bono, Apa Itu?

Istilah Ex Aequo Et Bono

Dalam gugatan, tepatnya pada akhir setelah petitum, kita sering melihat istilah “Ex Aequo Et Bono”, yang kemudian dilanjutkan dengan kata-kata “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya. Bagi para senior dalam hukum acara tentunya sudah mengerti dan biasa menggunakan istilah ini, tapi masyarakat awam hukum terkadang bingung dengan maksudnya.

Arti dan Penggunaan Istilah

Istilah “Ex Aequo Et Bono” sendiri merupakan istilah yang diambil dari Bahasa Latin. Arti istilah tersebut secara harfiah adalah “dari setara dan baik”.[1] Adapun jika melihat pada Kamus Hukum, pengertian dari istilah tersebut adalah “menurut keadilan”.[2] Berdasarkan pengertian tersebut, maka istilah yang digunakan dalam akhir gugatan tersebut berkaitan erat dengan permintaan keadilan yang kekuasaannya pada pada Hakim.

Pada dasarnya, suatu sengketa yang sudah memasuki ke tingkat pengadilan, baik itu pidana maupun perdata, adalah sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara baik-baik. Umumnya, sebelum ada sengketa keperdataan maupun pidana, para pihak terlebih dahulu berusaha menemukan penyelesaian secara kekeluargaan baik dengan cara negosiasi maupun mediasi. Penyelesaian secara kekeluargaan tentunya sangat menguntungkan bagi para pihak, namun penyelesaian kekeluargaan tersebut akan sulit tercapai jika kedua belah pihak kaku dalam mempertahankan pendapatnya.

Di tingkat pengadilan dalam sengketa keperdataan memang terdapat tahap mediasi, dimana para pihak, meski sebelumnya telah mengusahakan penyelesaian secara kekeluargaan, kembali mencoba melakukan perdamaian. Jika tahap mediasi tersebut membuka jalan penyelesaian, tentunya perkara tidak belanjut. Sebaliknya, jika mediasi tersebut gagal, maka penyelesaian sengketa berada di tangan Hakim.

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Ketentuan tersebut mengatur tentang kebebasan hakim, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang menyatakan:

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan pengawasan oleh lembaga-lembaga pengawas pun tidak dapat melanggar kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian istilah “Ex Aequo Et Bono” adalah suatu istilah yang digunakan untuk memberikan kewenangan kepada hakim memutus selain yang tertuang dalam petitum gugatan. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan kebebasan hakim sebagai pembawa Marwah keadilan di dunia.

Batasan Ex Aequo Et Bono

Menjadi pertanyaan, apakah penggunaan “Ex Aequo Et Bono” yang umumnya dimuat dalam petitum subsidair kemudian dapat memberikan wewenang penuh kepada hakim untuk memutus suatu perkara. Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya juga berkaitan erat dengan jawaban atas pertanyaan tentang batasan kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Meski dalam petitum subsidair para pihak meminta dengan istilah “Ex Aequo Et Bono” yang juga diikuti dengan kata, “Jika hakim berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya”, tidak kemudian hakim dapat bertindak sewenang-wenang. Perlu diingat bahwa arti istilah itu sangat berkaitan erat dengan “keadilan”, dan kebebasan kekuasaan kehakiman juga memiliki batasan tersendiri.

Sebagai contoh batasan bagi hakim adalah larangan untuk memberikan putusan “Ultra Petita”. Dalam beberapa putusan hakim dapat memutus secara “Ultra Petita”, namun putusan “Ultra Petita tersebut tentunya tidak boleh keluar dari pokok gugatan.

 

Penulis: Robi Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=translate

[2] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, halaman 360

 

Baca juga:

Batas Maksimal Kerugian dalam Gugatan PTUN

Perubahan Gugatan

Putusan Ultra Petita: 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Cukup Penting

Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara di Indonesia

Kebebasan Kekuasaan Kehakiman

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.