Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Fidusia merupakan salah salah satu lembaga jaminan, hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan. Timbulnya fidusia karena kebutuahn masyarakat akan kredit dengan jaminan benda bergerak, tetapi masih memerlukan benda-benda tersebut untuk dipakai sendiri.Fidusia merupakan perjanjian ikutan yang lahir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Jaminan fidusia merupakan perjanjian antara debitur atau pemberi fidusia dengan kreditur atau penerima fidusia yang menimbulkan kewajiban bagi debitur atau pemberi fidusia untuk memenuhi prestasi.yang sudah disepakati dalam perjanjian fidusia. Sebagai objek jaminan fidusia adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dijadikan jaminan dengan Hak Tanggungan.
Apabila pemberi fidusia melakukan cidera janji, penerima fidusia dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 UU Jaminan Fidusia. Namun pada kenyataannya lembaga pembiayaan (leasing) dalam menjalankan bisnisnya melakukan perjanjian kredit yang diikat dengan jaminan fidusia. Masih terdapat pula, perusahaan leasing secara sepihak melakukan tindakan sewenang- wenang, dalam melakukan eksekusi objek jaminan.
Terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji terkait dengan eksekusi jaminan fidusia, diantaranya sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 6 Januari 2020
- Frasa “titel eksekutorial” terhadap sertifikat fidusia dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia di dalamnya terkandung makna bahwa sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekusi tanpa disyaratkan adanya putusan pengadilan yang didahului oleh adanya gugatan secara keperdataan dan pelaksanaan eksekusinya diperlakukan sama sebagaimana halnya terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang seimbang antara kreditur dan debitur dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan. Kreditur selaku penerima hak fidusia berpotensi (bahkan secara aktual telah) menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang “manusiawi”, baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap debitur yang acapkali bahkan dengan mengabaikan hak-hak debitur.
- Selanjutnya ketentuan Pasal 15 ayat (3) Jaminan Fidusia, berkaitan dengan adanya ketidakjelasan kapan seorang debitur dinyatakan “cidera janji” apakah sejak adanya tahapan angsuran yang terlambat atau tidak dipenuhi oleh debitur ataukah sejak jatuh tempo pinjaman debitur yang sudah harus dilunasinya. Ketidakpastian demikian juga berakibat pada timbulnya penafsiran bahwa hak untuk menentukan adanya “cidera janji” dimaksud ada di tangan kreditur (penerima fidusia). Adanya ketidakpastian hukum demikian dengan sendirinya berakibat hilangnya hak-hak debitur untuk melakukan pembelaan diri dan kesempatan untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021
- Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri;
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak jauh berbeda dengan pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 tertanggal 24 Februari 2021
- menurut Mahkamah, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 sesungguhnya telah terang benderang menjawab mengenai prosedur penyerahan objek fidusia sehingga kekhawatiran para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidaklah akan terjadi. Sebab, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU Jaminan Fidusia agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Artinya, putusan a quo berkenaan dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia beserta Penjelasannya. Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
- Bahwa berkaitan dengan eksekusi jaminan objek fidusia, penting ditegaskan oleh Mahkamah, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan (privat) oleh karena itu kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsurunsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya. Oleh karena itu, berkenaan dengan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia adalah dimaknai “pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
Oleh karena itu, frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia adalah dimaknai “pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi di atas, dapat dinilai memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, baik debitur maupun kreditur, sepanjang masih sejalan dengan amar putusan. Selain itu, dalam mengeksekusi jaminan fidusia oleh kreditur, prosedur dapat dilakukan sesuai UU Jaminan Fidusia dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi di atas.
Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia | Eksekusi Jaminan Fidusia |Eksekusi Jaminan Fidusia |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPotongan Tunjangan Hari Raya; Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya
5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
