Efisiensi Anggaran Negara Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Efisensi Anggaran Negara

Belakangan ini pemerintah Indonesia melakukan efisiensi anggaran negara. Efisiensi tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (selanjutnya disebut “Inpres 1/2025”).

Inpres 1/2025 tersebut ditujukan kepada Para Menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretarian Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. Adapun instruksi kesatu menyatakan agar seluruh pejabat yang dituju dalam Inpres 1/2025 tersebut melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran dan belanja APBN, APBD, dan Transfer ke Daerah Dalam APBN.

Beberapa instruksi pemotongan anggaran yang ada dalam Inpres 1/2025 tersebut adalah:

  • Kepada Menteri yaitu Belanja Operasional dan Non Operasional termasuk perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin kecuali belanja pegawai dan bantuan sosial;
  • Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yaitu kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen), belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim

Guna pelaksanaan Inpres 1/2025 tersebut, Kementerian dan beberapa lembaga pun segera melakukan efisiensi, diantaranya dengan mengurangi pencahayaan gedung hingga biaya-biaya lainnya.

Pada dasarnya efisiensi tersebut menjadikan berkurangnya pemborosan, terutama pengeluaran yang tidak dibutuhkan atau bahkan dibuat-buat. Namun demikian, menjadi kecemasan masyarakat ketika efisiensi dilakukan secara berlebihan hingga membuat pelayanan masyarakat terganggu, atau bahkan mengganggu pendeteksian bencana.

 

Dasar Hukum Inpres

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU 12/2011”) mengatur hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Urutan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan tersebut berurutan. Sebagaimana asas lex superior derogate legi inferior, menjadikan peraturan yang di bawah tidak dapat mengalahkan atau melemahkan peraturan yang hierarkinya berada di atasnya.

Instruksi Presiden sendiri merupakan ketentuan yang tidak diatur dalam UU 12/2011, namun Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk Instruksi yang berisi perintah.[1] Oleh karena itu, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Instruksi Presiden hanya berlaku bagi lembaga-lembaga di bawah pemerintahan/eksekutif.

 

Akibat Pemotongan Anggaran dan Hak Masyarakat

Melihat isi Inpres 1/2025 tersebut, terlihat bahwa efisiensi anggaran dilakukan hanya terhadap beberapa bidang saja. Bahkan beberapa bidang seperti belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari efisiensi anggaran. Oleh karena itu, pada dasarnya kebijakan pengurangan-pengurangan terhadap bidang-bidang dimaksud sangat bergantung pada kebijakan Menteri atau Kepala Lembaga itu sendiri.

Pengurangan-pengurangan biaya untuk efisiensi anggaran negara itu sendiri tentunya harus dilakukan oleh Menteri dan Kepala Lembaga dengan memperhatikan pelayanan publik, keselamatan publik, dan kesejahteraan rakyat. Diharapkan dengan adanya efisiensi tersebut, maka biaya-biaya yang tidak diperlukan tidak perlu dikeluarkan serta mengurangi potensi tindak pidana korupsi, namun tetap mengedepankan kualitas pemerintah.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://lib.ui.ac.id/detail?id=20389079&lokasi=lokal

 

Baca juga:

Anggaran Pendidikan Dalam APBN dan APBD

Anggaran PSSI

Pengelola Barang Milik Negara/Daerah dan 14 Kewenangan Pengelola BMN

Budi Said Jadi Tersangka; Crazy Rich Surabaya Diduga Merugikan Negara 1,2 T Setelah Menang 1 Ton Emas Di Perdata

Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Kasus dan Uang Pengganti 47 M Serta Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

Tonton juga:

efisiensi anggaran negara| efisiensi anggaran negara| efisiensi anggaran negara| efisiensi anggaran negara| efisiensi anggaran negara| efisiensi anggaran negara|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.