Dugaan Plagiat Dalam Karya Ilmiah Dekan Unas Kumba dan Ancaman Hukumannya

Dugaan Plagiat Dalam Karya Ilmiah Dekas Unas
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseso, diduga melakukan plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024. Dugaan plagiat itu muncul setelah sejumlah dosen di Universitas Malaysia Terengganu (UMT) menyampaikannya dalam publikasi di Retraction Watch. Dalam artikel tersebut tercatat bahwa Kumba telah mempublikasikan 160 artikel ilmiah dalam kurun 2024 secara seorang diri. Kumba juga menyebut nama dosen-dosen dari UMT dalam sitasi yang terindeks di daftar pencarian Google Scholar.[1]
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan pencatutan nama oleh Dekan Unas, Kumba Digdowiseiso. Kumba diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam publikasi ilmiahnya. Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan Turnitin. Hasilnya, terdapat kesamaan sebanyak 96 sampai 97 persen dalam tiga artikel.[2]
Kewajiban Dosen/Pengajar Untuk Memiliki Karya Ilmiah
Karya ilmiah menurut KBBI memiliki arti sebagai karya tulis yang dibuat dengan prinsip-prinsip ilmiah, berdasarkan data dan fakta (observasi, eksperimen, kajian pustaka). Karya ilmiah merupakan salah satu indikator yang menjadi tolak ukur kemajuan pendidikan di suatu negara. Mulai dari indeks pembangunan manusia sampai kepada pertumbuhan industri, dimana perkembangan dan capaian kemajuannnya didasarkan kepada karya ilmiah yang dihasilkan. Oleh karena itu, karya ilmiah harus menjadi keluaran dari proses Tri Dharma Perguruan Tinggi.[3]
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Permenristekdikti 20/2017) mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban melakukan publikasi karya ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.[4]
Keharusan publikasi ilmiah untuk dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor telah diatur dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Dalam Permen PANRB tersebut dosen yang ingin memperoleh jabatan akademik Asisten Ahli, atau kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, atau dari Lektor Kepala harus memiliki publikasi karya ilmiah.
Untuk dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor, penanganan pengelolaan karir jabatan akademiknya diserahkan kewenangannya kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk dosen di PTN kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dosen perguruan tinggi swasta (PTS).[5] Pasal 8 Permenristekdikti 20/2017 juga mewajibkan publikasi karya ilmiah untuk Lektor Kepala dan Profesor adalah dalam rangka mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional.
Fungsi Turnitin dan Cara Kerjanya
Turnitin merupakan salah satu software pendeteksi plagiarisme yang dikembangkan oleh Universitas California Berkeley melalui perusahaan Ipardigms. Turnitine ini berfungsi untuk mengecek tingkat kesamaan kalimat, kata, paragraf, struktur kata suatu karya tulis dengan karya tulis yang dibuat seseorang atau mahasiswa dengan milik orang lain yang dipublikasikan sebelumnya. Berdasarkan kesamaan tersebut akan ditampilkan jumlah persentasenya (similarity).[6]
Beberapa faktor yang menjadikan software Turnitin dapat mendeteksi plagiarisme dengan baik yaitu: (1) repository perguruan tinggi dari berbagai negara dan bahasa yang dipublikasikan secara global melalui internet. Repository ini memuat berbagai hasil karya tugas akhir mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) yang didukung dengan berbagai data yang valid dan disajikan menggunakan struktur tata bahasa sesuai ejaannya; (2) jurnal online yang dipublikasikan oleh berbagai penerbit; (3) blog dan web yang mempublikasikan berbagai karya tulis, dari berbagai faktor tersebut sehingga dapat mendeteksi terjadinya plagiarisme karya tulis yang dihasilkan oleh pemulis.[7]
Ancaman Hukuman Jika Terbukti Plagiarisme
Masalah plagiarisme berkaitan dengan upaya melindungi ide akademis seperti karya ilmiah karena di dalamnya melekat hak moralitas. Sehingga secara moral adalah hal yang terlarang untuk memanipulasi keaslian dari karya orang lain, karena setiap karya seseorang seperti karya ilmiah harus mendapat rasa hormat dan perlindungan.Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam Pasal 1 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa ia adalah “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Secara normatif, pengaturan mengenai plagiarisme tidak saja terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta, namun tersebar dalam berbagai aturan lain dengan pendekatan pidana. Pendekatan pidana ini tampaknya dilakukan demi memberi efek jera terhadap pelaku plagiarisme. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, misalnya, menegaskan bahwa “Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Kriminalisasi plagiarisme sejatinya dapat dilihat sejumlah aturan hukum pidana yang berlaku. Dalam Pasal 380 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
- Barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
- Barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. Yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] https://tirto.id/dekan-unas-kumba-diduga-lakukan-plagiat-jurnal-ilmiah-dosen-umt-gXNV
[2]https://metro.tempo.co/read/1857705/kumba-digdowiseiso-diduga-catut-nama-dosen-hingga-bantahannya?tracking_page_direct
[3] M. K. M. Nasution, ”Karya Ilmiah Dosen & Mahasiswa”, Harian Waspada, 2016, 58
[4] Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017
[5] https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permenristekdikti20-2017Juknis.pdf
[6] https://www.d2l.com/partners/directory/turnitin-iparadigms
[7] Anton Risparyanto, Turnitin Sebagai Alat Pendeteksi Plagiarisme, Jurnal Perpustakaan, Vol. 11 (2), 2020, 133
Baca Juga:
Resiko Upload Konten Tanpa Izin
Tonton juga:
Dugaan Plagiat| Dugaan Plagiat| Dugaan Plagiat| Dugaan Plagiat| Dugaan Plagiat| Dugaan Plagiat| Dugaan Plagiat|Dugaan Plagiat| Dugaan Plagiat|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanCara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan dan...
Hukum Agraria: 8 Asas Hukum Agraria
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
