Dugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugari: Berikut Analisis Dari Sudut Pandang KUHP dan KUHP 2023

Dugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugari
Belakangan tersebar berita tentang dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari yang cukup mengambil banyak perhatian masyarakat.[1] Berita tersebut tersebar ketika istri sah pilot dimaksud yang merupakan seorang influencer membagikan chat antara suaminya dengan sang pramugari.[2] Sontak postingan tersebut menjadi viral dan akibatnya perusahaan tempat pilot dan pramugari tersebut bekerja mengambil tindakan untuk menghentikan keduanya dari kegiatan penerbangan untuk sementara waktu.[3]
Tidak hanya menarik perhatian dan memicu pengambilan tindakan dari perusahaan, dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari tersebut pun menjadi perbincangan, bahkan sebagai bahan konten beberapa pihak. Tidak sedikit pihak yang hanya memojokkan sang pramugari dan melupakan sang pilot, terlebih setelah beberapa kali foto dan video sang pramugari tersebar di media sosial.
Dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari tersebut dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang hukum, salah satunya adalah dari sudut pandang hukum pidana. Hal tersebut dikarenakan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) yang akan berlaku tahun 2026, telah diatur tentang perzinahan.
Analisis Dari Sudut Pandang Hukum Pidana Berdasar KUHP
Tindakan perselingkuhan atau perzinahan, atau yang dalam bahasa Belanda juga disebut “overspel”, merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur sanksinya dalam KUHP. Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan sebagai berikut:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”
Berdasar ketentuan tersebut, maka perzinahan yang dapat dikenakan sanksi oleh KUHP adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, dimana salah satu atau keduanya telah terikat pernikahan dengan perempuan atau laki-laki lain. Artinya, apabila laki-laki dan perempuan yang melakukan persetubuhan tersebut belum menikah, maka tindakan persetubuhan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perzinahan.
Selanjutnya, Pasal 284 ayat (2) KUHP menyatakan:
“Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.”
Atas dasar ketentuan tersebut, maka pasangan sah dari orang yang berselingkuh/berzina tersebut harus melakukan pengaduan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana overspel tersebut dapat diproses.
Dengan demikian, pada dasarnya, apabila dugaan perselingkuhan pramugari dan pilot tersebut telah diketahui oleh istri sang pilot, maka istri sang pilot harus terlebih dahulu melaporkan tindakan overspel dimaksud kepada kepolisian. Setelah dilakukan pengaduan, maka baik pilot maupun pramugari dapat menjadi tersangka, sebab sang pilot yang diduga telah melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, sedangkan sang pramugari atas tindakan yang diduga telah dilakukannya, dapat dikenakan pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf b KUHP.
Analisis Dari Sudut Pandang Hukum Pidana KUHP 2023
Tidak jauh berbeda dengan pengaturan KUHP, Pasal 411 KUHP 2023 mengatur tentang tindak pidana perzinahan sebagai berikut:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Frasa dalam ketentuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan ketentuan perzinahan dalam KUHP 2023 dengan KUHP. Perbedaan dimaksud adalah status pihak yang melakukan perzinahan. Apabila dalam KUHP diharuskan salah satu pihak yang melakukan zina telah menikah atau telah berstatus suami/istri, namun KUHP 2023 tidak mensyaratkan hal tersebut. Artinya, ketika KUHP 2023 telah berlaku, maka tindakan persetubuhan oleh laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan, meski keduanya belum menikah, tetap dapat dipidana.
Selanjutnya, apabila KUHP mengatur bahwa pengaduan atas perzinahan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah dari salah satu atau dua pihak yang melakukan zina, namun KUHP 2023 memberikan hak selain kepada istri. Pasal 411 ayat (2) KUHP 2023 mengatur:
“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
Dengan demikian, tidak hanya istri/suami yang dapat melakukan pengaduan perzinahan, melainkan orang tua dan anak dari pihak yang melakukan zina tersebut juga dapat melakukan pengaduan.
Apabila istri sah dari pilot tersebut memilih jalan untuk melakukan pengaduan dalam waktu dekat, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Pasal 284 KUHP, sebab KUHP 2023 belum berlaku saat ini. Oleh karena itu, apabila dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari tersebut adalah benar, maka bukan hanya sang pramugari yang dapat disalahkan atau bahkan dipidana, melainkan sang pilot juga dapat dikenakan pidana baik penjara maupun denda.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://money.kompas.com/read/2023/12/30/181200226/viral-dugaan-pilot-dan-pramugari-selingkuh-citilink-untuk-sementara-tidak
[2] https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231231083101-33-501566/perselingkuhan-pramugari-dan-pilot-ini-kronologi-dampaknya
[3] https://ekonomi.republika.co.id/berita/s6gz63502/viral-pilot-dan-pramugarinya-selingkuh-citilink-ambil-tindakan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBahaya! Hanya Dengan PPJB Bisa Balik Nama
8 Golongan Pidana Denda yang Diterapkan Dalam KUHP 2023
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
