Dugaan Bocornya Putusan Perkara Sambo, Independensi dan Kode Etik Hakim Atas Suatu Perkara
Dalam ranah yudisial, Hakim memang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan Pasal 25. Akan tetapi UUD NRI 1945 hanya mengatur secara umum saja, mengenai aturan lebih lanjut kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang mengantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seorang Hakim yang menyampaikan perihal vonis putusan sebelum sidang agenda putusan dibacakan dimuka sidang yang terbuka untuk umum merupakan pelanggaran beberapa perilaku dari kesepuluh perilaku Hakim utamanya tentang keprofesionalannya dalam menjalankan tugas.