Dugaan Bocornya Putusan Perkara Sambo, Independensi dan Kode Etik Hakim Atas Suatu Perkara
Dugaan bocornya putusan perkara Sambo dibantah oleh beberapa pihak. Dilansir dari Jakarta, Kompas.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah narasi yang menyebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo. Adapun narasi itu timbul dari video viral curhat seorang pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso kepada seorang wanita di media sosial. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu. “Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). “Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” ucapnya. Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan. “Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto. “Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu.
Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara
Dalam ranah yudisial, Hakim memang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan Pasal 25. Akan tetapi UUD NRI 1945 hanya mengatur secara umum saja, mengenai aturan lebih lanjut kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang mengantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan dan kewajiban Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara sebagai Pejabat Negara disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP yang selanjutnya dalam angka 9 KUHAP memberi definisi mengadili adalah sebagai berikut:
“Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman, seorang Hakim dituntut untuk memiliki independensi sebagaimana amanat dari UUD NRI 1945. Usaha untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan dibentuknya UU Kehakiman sebagaimana jika menilik pada konsiderat Menimbang huruf b yang memuat sebagai berikut ini:
“bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu;”
Lebih lanjut independensi Hakim Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1:
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
Mengenai independensi Hakim lebih lanjut diatur dalam Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KEPPH mengatur tentang 10 perilaku Hakim sebagai bentuk implementasi dari KEPPH itu sendiri yang diantaranya adalah sebagai berikut ini:
(1) Berperilaku Adil
(2) Berperilaku Jujur
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana
(4) Bersikap Mandiri
(5) Berintegritas Tinggi
(6) Bertanggung Jawab
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri
(8) Berdisplin Tinggi
(9) Berperilaku Rendah Hati
(10) Bersikap Profesional
Seorang Hakim yang menyampaikan perihal vonis putusan sebelum sidang agenda putusan dibacakan dimuka sidang yang terbuka untuk umum merupakan pelanggaran beberapa perilaku dari kesepuluh perilaku Hakim utamanya tentang keprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Hal ini juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Kehakiman yang mengatur sebagai berikut ini:
“Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.”
Sehingga Hakim dalam menangani suatu perkara dilarang untuk menyampaikan, memberikan informasi serta mendiskusikan perkara yang sedang ia tangani diluar Hakim Majelis maupun diluar lingkungan Pengadilan. Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.[1]
Kode Etik Hakim Saat Menangani Suatu Perkara
KEPPH mengatur secara lebih rinci menganai bagaimana seharusnya Hakim berperilaku dalam menangani perkara. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam KEPPH terdapat 10 perilaku Hakim sebagai bentuk implementasi dari KEPPH itu sendiri. Didalam KEPPH juga diterangkan secara rinci mengenai bagaimana seorang Hakim menerapkan kesepuluh perilaku tersebut. Adapun saat menangani suatu perkara berkaitan dengan dugaan bocornya putusan perkara Sambo dalam KEPPH diatur bahwa:
- Hakim dilarang mempergunakan keterangan yang diperolehnya dalam proses peradilan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan wewenang dan tugas yudisialnya.
- Hakim dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu berlangsungnya proses peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak.
- Hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.
- Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun.
[1] Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Penulis: Anis
Editor: R. Putri J. & Mirna R.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.