Doktrin Sebagai Sumber Hukum

Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Masih bersumber dari buku yang sama, perkataan sumber hukum adalah lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Sumber hukum sendiri dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah berasal dari substansi hukum. Dalam prakteknya, meurut Jimly Asshiddique mengatakan bahwa kebanyakan sarjana hukum biasanya lebih mengutamkan sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu.[1]

Sumber hukum formal yang dilihat dari segi bentuknya terdiri dari :

  • Undang-undang
  • Kebiasaan
  • Traktat
  • Yurisprudensi
  • Doktrin

Yang kita bahas mengenai sumber hukum formal kali ini adalah mengenai doktrin, yang menurut pengertiannya doktrin merupakan pendapat para ahli hukum ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan, seringkali hakim akan menjadikan pendapat para ahli sebagai pertimbangan putusannya, dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum. Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban, maka hukumnya dicari dari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Doktrin sebagai sumber hukum formil, namun doktrin yang belum digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan putusan maka bukan termasuk sumber hukum formil, jadi agar bisa menjadi sumber hukum formil doktrin harus memenuhi syarat terlebih dahulu, yakni doktrin yang telah menjadi putusan hakim.[2]

Namun demikian, meskipun doktrin berasal dari pendapat para ahli hukum dalam menjelaskan hukum sebagai sistem, bukan berarti doktrin pada pembahasan ini adalah bebas nilai. Karena bisa saja doktrin diartikan sebagai produk dari pemikiran yang spekulatif. Spekulatif dalam artian ketiadaan koherensi dari alur penalaran untuk memproduksi pokok pikiran yang bisa juga nantinya menjadi doktrin.

Pengembangan ilmu hukum tidak akan lepas dari peran para yuris/legal scholar dalam karya-karya akademik mereka. Peranan-peranan ini begitu penting berkaitan dengan pemaknaan doktrin, sebab doktrin dalam arti scientia juris[3] berputar pada isu-isu peranan tersebut. Dalam hal ini doktrin diposisikan dalam rangka memberikan solusi terhadap isu hukum yang lebih spesifik.  Nampak dari penjelasan diatas bahwa doktrin sebagai sumber hukum memiliki sifat otoritatif bagi para yuris. Bahkan dikatakan tidak hanya dalam artian bagaimana kualitas argumentasi (the quality of reason), tetapi juga posisi otoritatif/wibawa yang ditempati para penulis hukum. Kewibawaan doktrin sebagai sumber hukum juga diartikan bagaimana doktrin memberikan deskripsi rasional dan ‘memurnikan’ hukum, serta menjelaskan apa sebenarnya hukum itu.[4]

Doktrin yang dimaksud di sini adalah scientia juris, sehingga semua karya akademik di luar itu bukanlah doktrin. Pembedaan terhadap mana yang scientia juris dan kajian eksternal lain sangat vital untuk dipahami. Meskipun dalam praktek peradilan, semua karya akademik termasuk kajian di luar hukum mempunyai pengaruh yang kuat. Dalam hal ini dibedakan dalam konteks yang lebih luas doktrin merujuk pada karya akademis yang tak berkait langsung dengan hukum atau dengan kata lain disiplin ilmu yang menjadikan hukum sebagai objek kajian, seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, hukum dan ekonomi, filsafat hukum dan lain-lain. Semuanya itu memiliki andil dalam mempengaruhi hakim saat memberikan putusan. Akan tetapi, pengaruh itu hanya sebatas pedoman intepretasi dalam rangka membuat keputusan.

Oleh sebab doktrin memiliki konteks yang lebih luas, maka perlu ditekankan lagi bahwa kajian-kajian atau produk intelektual lainnya di luar scientia juris hanya sebatas bahan bagi hakim untuk membuat lebih jelas dan terang mengenai kasus tertentu (particular case). Artinya, material-material yang tidak berkaitan langsung dengan hukum tersebut bukan menjadi sumber hukum. Contohnya ketika misalnya dalam suatu perkara hak asuh anak. Hakim dalam mengambil sikap terhadap perkara tersebut tentu secara hukum harus memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak. Namun, untuk memutuskan mana yang terbaik bagi kepentingan anak, secara psikologis harus diketahui bagaimana misalnya seharusnya dipenuhi tumbuh kembang anak itu. Hal tersebut tidak akan didapatkan dalam prinsip hukum, melainkan pada ilmu psikologi. Oleh karenanya, hakim harus menggali dan/atau mempelajari hal-hal tertentu di bidang psikologi melalui berbagai referensi atau mengundang saksi ahli psikologi dalam sidang perkara tersebut.

Dengan demikian, perlu dipahami bahwa Hakim sah-sah saja menggunakan karya akademik nonhukum, tetapi hanyalah sebatas untuk mencari pemahaman, pencerahan, dan pengertian mengenai kasus tertentu. Dalam perkataan lain, penggunaan karya akademik nonhukum tersebut sangat mungkin dilakukan oleh hakim, tetapi statusnya bukan doktrin yang merupakan sumber hukum (legal materials atau authorities), tetapi bahan-bahan non-hukum (non-legal materials).

[1] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

[2] Theresia Ngutra. Hukum dan Sumber-sumber Hukum. Jurnal Supremasi, Volume XI Nomor 2, Oktober 2016.

[3] Ilmu Dalam bahasa Inggris disebut Science, dari bahasa Latin yang berasal dari kata Scientia (pengetahuan) atau Scire (mengetahui). Sedangkan hukum dalam bahasa Inggris di kenal dengan juris. Scientia juris secara luas diartikan sebagai ilmu hukum yang bersifat teoritis tentang hukum dan mempunyai pengertian suatu metode kajian tentang hukum secara umum..

[4] https://text-id.123dok.com/document/yngv40pz-institutional-repository-satya-wacana-christian-university-doktrin-sebagai-sumber-hukum-t2-322014015-bab-ii.html, Doktrin Sebagai Sumber Hukum, Satya Wacana, Christian University : Institutional Repository.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.