Ditilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang

Ditilang Tapi Tidak bersidang
Tilang merupakan istilah tindakan pemberian sanksi yang diberikan karena pelanggaran hukum terhadap aturan lalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut “UU LLAJ”) tidak ada satupun istilah “tilang”. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian “tilang” sebagai “bukti pelanggaran lalu lintas”.[1]
Pada dasarnya, pelanggaran terhadap UU LLAJ atau peraturan lalu lintas adalah tindak pidana, sehingga penyelesaiannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”).
KUHAP mengelompokkan beberapa jenis acara pemeriksaa, yaitu acara pemeriksaan biasa, cara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Ketiganya digunakan dalam tindak pidana yang berbeda.
Acara pemeriksaan Tindak Pidana Lalu Lintas
Mencemati ketentuan dalam KUHAP, pemeriksaan biasa digunakan dalam tindak pidana kejahatan. Selanjutnya, pasal 203 KUHAP menyatakan:
“Bahwa pemeriksaan singkat digunakan bagi kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 205 KUHAP dan menurut Penuntut Umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.”
Di sisi lain, “Acara Pemeriksaan Cepat” juga dibagi menjadi “acara pemeriksaan tindak pidana ringan” dan “acara pemeriksaan perkara lalu lintas”. Pasal 205 KUHAP mengatur:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkar ayang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph 2 bagian ini”
Paragraf 2 bagian “Acara Pemeriksaan Cepat” mengatur tentang “Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 211 KUHAP yang menyatakan:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas”
Pasal 267 UU LLAJ sendiri mengatur bahwa”
“Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.”
Dalam acara pemeriksaan cepat tersebut, pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan.
Ketikdakhadiran pelanggar dalam persidangan pada dasarnya juga berkaitan dengan sifat pembuktian dalam pelanggaran lalu lintas yang sumir. Tidak diperlukan berita acara pemeriksaan seperti yang terdapat dalam acara pemeriksaan lainnya, sebab dengan telah diterimanya surat tilang itu sendiri, seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Artinya, jika seseorang merasa tidak melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas, maka pembelaannya dilakukan di tempat di muka petugas yang akan menilangnya.
Surat tilang merupakan surat pemanggilan untuk bersidang atau menghadap persidangan berupa:[2]
“a. Dibuat berupa catatan
Catatan ini bisa merupakan model formulir yang sudah disiapkan kian oleh penyidik. Cara pembuktian catatan yang berbentuk formulir ini yang biasa dalam praktek.
- Dalam formulir catatan itu penyidik memuat:
– pelanggaran lalu lintas yang didakwakan kepada terdakwa; dan
– sekaligus dalam catatan itu berisi pemberitahuan, hari, tanggal, jam, tempat sidang pengadilan yang akan dihadiri terdakwa”
Cara Pembayaran Tilang Atau Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Pasal 267 UU LLAJ menyebutkan bahwa dalam persidangan pelanggaran lalu lintas, pelanggar tidak perlu hadir. Namun demikian, apabila pelanggar tidak hadir, maka pelanggar dapat melakukan penitipan uang denda kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Nilai denda yang dititipkan kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah adalah sebesar dari denda maksimum. Sebagai contoh ketika seseorang melanggar peraturan lalu lintas tentang yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Atas pelanggaran tersebut, pelanggar harus menitipkan uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Apabila putusan terhadap denda yang dijatuhkan lebih kecil dari nilai maksimal denda tersebut, maka sisanya harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
Tata cara penitipan denda tilang dapat dilakukan baik melalui teller atau m-banking. Tata cara penitipan dan pengambilan sisa dapat diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/info.
Berbeda ketika pelanggar hadir dalam persidangan, maka pelanggar hanya perlu membayar sebesar yang diputuskan sebagai hukuman denda terhadapnya. Tidak perlu ada proses pengembalian. Hadir persidangan yang dimaksud pun saat ini hanya hadir ke kantor kejaksaan tempat daerah hukum pelanggar tersebut melanggar.
Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengapa ditilang tapi tidak bersidang, maka jelas bahwa tilang terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas tersebut adalah suatu tindak pidana, namun acara pemeriksaannya adalah dengan cara cepat. Pelanggar dapat tidak hadir dalam persidangan atau hadir di kejaksaan tempat pelanggaran terjadi.
Lebih lanjut, jika pelanggaran tidak hadir, maka pelanggar dapat menitipkan uang denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah baik melalui teller ataupun m-banking dengan nilai maksimal denda yang diatur dalam UU LLAJ. Apabila terdapat kelebihan maka akan dikembalikan. Namun jika pelanggar hadir di kejaksaan, maka pelanggar hanya perlu membayar sesuai dengan putusan denda yang dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Tilang
[2] M, Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali”, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, halaman 435
Baca juga:
Terciprat Genangan Air di Jalan Karena Kendaraan Sebelah Ngebut
Diancam Ganti Rugi 2juta, Anak Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Haruskah Dipenjara?
Tonton juga:
Ditilang tapi tidak bersidang| Ditilang tapi tidak bersidang| Ditilang tapi tidak bersidang| Ditilang tapi tidak bersidang| Ditilang tapi tidak bersidang| Ditilang tapi tidak bersidang| Ditilang tapi tidak bersidang| Ditilang tapi tidak bersidang|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTerciprat Genangan Air di Jalan Karena Kendaraan Sebelah Ngebut
Karyawan BUMN Meludahi Orang Berujung Pembebasan Tugas
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
