Dismissal Proses
Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi terkait dengan dismissal proses. Namun, dismissal proses dapat diartikan sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.[1] Proses penelitian gugatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang […]