Dismissal Proses
Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi terkait dengan dismissal proses. Namun, dismissal proses dapat diartikan sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.[1] Proses penelitian gugatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN) yang menyatakan sebagai berikut:
1. Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
- pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
- syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
- gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
- apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
- gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
2. (a) Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
(b) Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.
3. (a) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
(b) Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
4. Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
5. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
6. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diartikan bahwa dismissal proses atau rapat permusyawaratan merupakan proses penyaringan terhadap gugatan yang masuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).[2] Alasan dismissal proses dilakukan oleh Ketua Pengadilan TUN terhadap gugatan, yaitu untuk gugatan yang memenuhi alasan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) UU PTUN. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dinyatakan dalam ketentuan Pasal 56 UU PTUN yang menyatakan sebagai berikut:
- Gugatan harus memuat:
- nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
- nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
- dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
- Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
- Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh penggugat.
Kemudian lebih lanjut mengenai dismissal proses diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut SEMA 2/1991). Pada angka romawi II SEMA 2/1991 dijabarkan hal-hal sebagai berikut:
1. (a) Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengarkan keterangan para pihak sebelum menentukan Penetapan Dismissial apabila dipandang perlu.
(b) Tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 55 sejak tanggal diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Penggugatan, atau sejak diumumkannya keputusan tersebut, dengan ketentuan bahwa tenggang waktu itu ditunda (schors) selama proses peradilan masih berjalan menurut pasal 62 jo. Pasal 63.
(c) Dalam pada itu diminta agar Ketua Pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan pasal 62 tersebut, kecuali mengenai pasal 62 ayat (1) butir a dan e.
2. Pemeriksaan dismissal dilakukan oleh Ketua Pengadilan, dan Ketua Pengadilan dapat juga menunjuk seorang Hakim sebagai Raporteur (Reportir).
3. Penetapan Dismissal ditandatangani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera (Wakil Ketua dapat pula menandatangani Penetapan Dismissal dalam hal Ketua berhalangan). Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan. Pemeriksaan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Dismissal juga dilakukan dengan acara singkat (pasal 62 ayat (4)).
4. dalam hal adanya petitum gugatan yang nyata-nyata tidak dapat dikabulkan, maka dimungkinkan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gugatan tersebut; Ketentuan tentang perlawan terhadap Ketetapan Dismissal juga berlaku dalam hal ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka produk yang dikeluarkan dengan adanya dismissal proses yaitu berupa penetapan. Terhadap penetapan tersebut dapat dilakukan upaya hukum berupa perlawanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (3) UU PTUN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diucapkan. Apabila perlawanan dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan dismissal proses menjadi gugur demi hukum dan gugatan akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan dalam hukum acara PTUN. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Apabila pihak Pelawan mengajukan permohonan banding atau upaya hukum lainnya, maka Panitera berkewajiban membuat akte penolakan banding atau upaya hukum lainnya.[3]
[1] Dezonda R. Pattipawae, Fungsi Pemeriksaan Dismissal dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Sasi, Vol 20, No. 1, hal. 38
[2] Ibid, hal. 39
[3] H. Yodi Martono Wahyunadi, Prosedur Beracara di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/berita/daftar_artikel/Prosedur%20Beracara%20Di%20Tingkat%20Pengadilan%20Tata%20Usaha%20Negara.pdf diakses pada tanggal 09 November 2021 pukul 10:42.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKecelakaan Vanessa Angel : Apabila Pengemudi Lalai Dalam Menyetir...
Apakah Keputusan Pemberhentian Dosen (SK Rektor) Universitas Swasta Termasuk...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.