Diskresi, Izin dan Dispensasi

Diskresi, Izin dan Dispensasi merupakan istilah yang dikenal dalam hukum administrasi negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Ketiganya adalah istilah yang berbeda dari tindakan Mandat dan Delegasi.
Dilihat dari definisi-definisi di atas, dapat diketahui bahwa diskresi merupakan kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. atau tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan. Sementara itu, izin dapat pula diartikan suatu persetujuan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang. Sedangkan dispensasi diartikan keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatuan tersebut. Dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti yang menyisihkan pelanggaran dalam hal khusus.
Dari pengertian ketiga istilah tersebut, terdapat persamaan dan perbedaan yang dapat dilihat pada tabel berikut:
Kategori | Diskresi | Izin | Dispensasi |
Dasar Hukum | –Â Â Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan –Â Â Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja | –Â Â Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan –Â Â Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
| –Â Â Â Â Â Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan –Â Â Â Â Â Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja |
Pengertian | Diskresi adalah Keputusan dan/ atau Tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (Pasal 1 Angka 9 UUAP)
| Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 19 UUAP) | Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 21 UUAP) |
Bentuk | Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan | Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
| Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan |
Subjek yang menggunakan | Pejabat Pemerintahan yang berwenang
| Pejabat Pemerintahan yang berwenang | Pejabat Pemerintahan yang berwenang |
Persyaratan | a.      sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b.     tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.      sesuai dengan AUPB; d.     berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e.      tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f.       dilakukan dengan iktikad baik.
| a.      diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b.     kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. | a.      diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b.     kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.. |
Akibat hukum | Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak sah dan/atau dapat dibatalkan | Keputusan Pejabat Pemerintahan dapat dikategorikan tidak sah dan/atau dapat dibatalkan | Keputusan Pejabat Pemerintahan dapat dikategorikan tidak sah dan/atau dapat dibatalkan |
Sumber: data diolah oleh Penulis
Berdasar perbedaan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Dilihat dari bentuknya, diskresi dapat berupa keputusan dan/atau tindakan, sementara izin dan dispensasi berbentuk keputusan. Selain itu, dilihat dari persyaratannya pun juga memiliki perbedaan dari ketiganya. Untuk lebih menggambarkan penerapan dari ketiga istilah tersebut, berikut contohnya:
- Penerapan diskresi oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pernah dilakukan pada saat menanggulangi pandemic covid-19. Diskresi tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut mengatur upaya penanggulangan covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan batasan-batasan bagi penyelenggara pemerintahan dalam penanggulangan covid-19. Saat ini aturan tersebut telah dicabut dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
- Penerapan Izin yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, misalnya dalam pembangunan suatu perumahan yang membutuhkan izin dari pemerintah berupa izin lingkungan, izin rencana tata ruang dan wilayah sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Penerapan dispensasi yang dikleuarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, misalnya dispensasi nikah yang diajukan kepada pengadilan bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat perbedaan penerapan dari ketiga istilah tersebut yang diatur dalam UUAP. Akan tetapi penerapan dari ketiga istilah tersebut haruslah merupakan suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenyelenggaraan Klub Belajar Bersama Persiapan Ujian Profesi Advokat
Anak Tertukar Karena Kelalaian Perawat, dan Sisi Hukumnya

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.