Diduga Judi Online dan Habiskan Uang Belanja, Polisi Dibakar: Berikut Pengaturan Tentang Judi Online
Belum lama ini jagat media nasional diguncang berita seorang polwan (polisi wanita) yang membakar suaminya. Ironisnya, pasangan suami istri tersebut adalah anggota polisi. Berdasarkan berita yang beredar, suaminya, Briptu RD, berdinas di Polres Jombang, dan istrinya, Briptu FN, adalah anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.[1] Diketahui pasangan suami istri ini memiliki tiga anak dan tinggal bersama di rumah dinas Aspol J1 Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sebelum terjadinya pembakaran sempat terjadi cekcok antara Briptu FN dan Briptu RD. Hal ini terjadi karena masalah gaji suami yang seharusnya digunakan untuk membiayai istri dan anak-anaknya ternyata berkurang banyak. Sang istri kesal karena gaji ke-13 suaminya justru disalahgunakan. Sebagaimana diberitakan, suaminya menggunakan penghasilannya untuk judi online. Selain itu berdasarkan pengakuan Briptu FN, ia juga seringkali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga dari Briptu RD.[2]
Adapun respon masyarakat sesaat setelah beredarnya berita tentang peristiwa ini setidaknya terbagi menjadi dua, yaitu merespon tindakan istri yang membakar suaminya, dan juga terkait dengan suami yang juga anggota polisi justru terlibat dalam judi online. Lantas sebenarnya bagaimana ketentuan tentang perjudian, termasuk judi online, di Indonesia?
Ancaman Bagi Pelaku Perjudian Dalam KUHP
Pengaturan mengenai perjudian di Indonesia dilakukan dengan cukup tegas, meskipun dalam praktiknya masih banyak pelaku perjudian, termasuk judi online yang justru lebih mudah diakses. Judi sendiri diatur secara komprehensif dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000, yaitu barang siapa tanpa mendapat izin:
Pertama, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu. Kedua, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara. Ketiga, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.
Adapun yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Selain itu terdapat pula ancaman lainnya pada Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000, atau pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000 bagi residivis, yaitu:
- Barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP;
- Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum, atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk megadakan perjudian itu.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa baik penyedia maupun pelaku/pemain judi diancam pidana. Lantas bagaimana pengaturan judi online?
Ancaman Bagi Pelaku Judi Online dalam UU ITE
Mengingat semakin berkembangnya tekonologi dewasa ini, pemerintah melakukan berbagai pengaturan mengenai tindak pidana yang mungkin saja dilakukan tidak lagi secara konvensional, namun dengan memanfaatkan teknologi itu sendiri, termasuk perjudian yang dilakukan secara online, atau dikenal dengan istilah judi online (judol)
Judi online merupakan salah satu tindakan yang diancam pidana melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Pengaturannya terdapat pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang secara tegas menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Adapun ancaman pidananya dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Sebagai tambahan, yang dimaksud dengan muatan perjudian dalam hal ini juga tetap terikat dengan ketentuan dalam KUHP, seperti menawarkan, memberikan kesempatan, menjadikan pencarian, dan lain sebagainya dalam hal yang kaitannya dengan perjudian.
Jika diperhatikan, pengaturan mengenai judi online menyaratkan beberapa hal yang harus terpenuhi, seperti mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses. Berikut merupakan penjelasan dari unsur-unsur tersebut:
- Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
- Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik;
- Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Pengendalian Judi Online oleh Pemerintah
Pengendalian terhadap tindak pidana, misalnya saja perjudian, termasuk di dalamnya judi online menjadi salah satu tugas utama dari pemerintah. Namun dapat dipahami bahwa tantangan yang muncul antara judi konvensional dan judi online tentunya berbeda. Judi konvensional, memiliki jangkauan yang lebih kecil mengingat aksesnya terbatas, terlebih dapat dilakukan pembuktian dengan cara-cara yang lebih mudah, misalnya saja beberapa kali muncul berita dilakukan penggrebekan pada tempat-tempat perjudian oleh aparat kepolisian.
Berbeda dengan judi konvensional, judi online memiliki tantangannya tersendiri, mengingat penyebarannya yang cukup mudah, iklannya dapat ditemui di mana-mana, serta aksesnya yang sangat terbuka bagi siapa saja. Penanganan judi online pada praktiknya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pada tingkat hulu dan tingkat hilir. Pada tingkat hulu setidaknya perlu dilakukan tindakan preventif yang dapat mencegah pelaku untuk membuat atau justru bermain judi online. Sedangkan pada tingkat hilir adalah tindakan yang dilakukan guna memberikan efek jera, yaitu dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi pihak yang bertanggung jawab pada tingkat hulu untuk melakukan tindakan pencegahan dari judi online itu sendiri. Berdasarkan informasi yang ada, Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian yang berada pada Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online.[3]
Upaya tersebut setidaknya meliputi:
- Penutupan jutaan situs judi online;
- Melakukan berbagai koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri kaitannya dengan fakta bahwa kebanyakan server dari judi online ditemukan berasal dari luar negeri;
- Penanganan yang kaitannya dengan pembayaran dari dan ke situs judi online yang bekerja sama dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya.
Di samping itu, penanganan pada tingkat hilir setidaknya dapat dikatakan menjadi tanggung jawab polisi dan jaksa dalam hal penangkapan dan penuntutan, serta menjadi tanggung jawab bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang sesuai, dan lembaga pemasyarakatan yang pada akhirnya menjadi pihak yang harus berupaya agar terpidana benar-benar dimasyarakatkan dan berubah menjadi lebih baik.
Selama pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus judi online, tentunya diperlukan ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Misalnya saja dengan semakin gencar melakukan penelurusan terkait, guna menemukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang melanggar ketentuan mengenai judi online..
Sebagaimana kita ketahui, kebanyakan pelaku yang tertangkap adalah pengguna dari situs judi online, sedangkan para pembuat yang memberikan kesempatan dan akses judi online justru lolos dari jeratan hukum. Padahal penanganan judi online perlu dilakukan tidak hanya pada bagian atasnya saja, melainkan perlu dicabut sampai dengan akarnya, yaitu para pihak yang memberikan akses kepada judi online itu sendiri.
Penulis: Shabiq Israth, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Enggran Eko Budianto, Polwan Bakar Suami di Aspol Kota Mojokerto, Diduga Ada Konflik Rumah Tangga, https://news.detik.com/berita/d-7381565/polwan-bakar-suami-di-aspol-kota-mojokerto-diduga-ada-konflik-rumah-tangga
[2] Gita Amanda, Di Balik Tragedi Polwan Bakar Suami, Judi Online Ancaman Nyata bagi Kehidupan, https://ekonomi.republika.co.id/berita/sezymc423/di-balik-tragedi-polwan-bakar-suami-judi-online-ancaman-nyata-bagi-kehidupan
[3] Maria Rosari Dwi Putri, Menkominfo: Pemerintah tempuh langkah lanjutan berantas judi online, https://www.antaranews.com/berita/4151298/menkominfo-pemerintah-tempuh-langkah-lanjutan-berantas-judi-online
Baca juga:
Preferensi Perkara Pidana atau Perdata, Mana yang Didulukan (Prejudiciel Geschil)?
Eksekusi Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi
Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang
Perluasan Objek Praperadilan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Pelaku Tindak Pidana Pornografi: Berikut 4 Jenis dan Unsur Kejahatan yang Perlu Dihindari
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAkta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham
Hukuman Denda Dalam KUHP dan Penyesuaiannya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.