Desa dan Kelurahan; Persamaan Serta Perbedaan Hukumnya

Desa dan Kelurahan
Desa dan kelurahan kerap dijadikan perbandingan atau bahkan menjadi istilah yang banyak dipertanyakan terkait perbedaan dan pengaturan wilayah kekuasaan desa dan/atau kelurahan itu sendiri. Secara rinci Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Perda) memberikan penjelasan bahwa NKRI dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Selanjutnya daerah kabupaten.kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau desa.[1]
Dalam menjalankan perannya desa diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Sedangkan terkait pembentukan dan pengaturan kelurahan mengacu pada UU Perda dimana kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota yang tetap berpedoman pada peraturan pemerintah.
Persamaan Desa dan Kelurahan
Meskipun dalam peraturan perundang-undangan memiliki peraturan tersendiri, desa dan kelurahan memiliki persamaan dalam hal sumber keuangan. Dimana sumber keuangan desa dan kelurahan berasal dari bantuan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan bantuan atau sumbangan dari pihak ketiga.
Desa dan kelurahan juga sama-sama menjadi lingkup pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dimana kecamatan banyak mencakup wilayah kelurahan, namun berdasarkan perkembangannya desapun dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan begitu juga sebaliknya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 UU Desa yang menyatakan “desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa melalui musyawarah desa dengan memperhatikan sarana dan pendapat masyarakat desa”.
Peraturan lainnya dalam Pasal 11 ayat 2 menjelaskan bahwa seluruh barang milik desa dan sumber pendapatan desa yang berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan/aset pemerintah desa kabupaten/kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/koata.
Pemerintah daerah kota/kabupaten juga dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga sarana dan prasarana kelurahan yang berubah menjadi desa dikelola oleh desa dan menjadi milik desa yang berangkutan untuk kepentingan masyarakat desa.
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Berdasarkan struktur kepemimpinannya Desa dipimpin oleh Kepala Desa berdasarkan hasil pemilihan umum bersama masyarakat desa, sedangkan lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[2] Sedangkan syarat untuk menjadi kepala desa tidak harus dari kalangan pegawai negeri sipil namun warga negara yang selama memenuhi persyaratan dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Pada sistem pemerintahan kelurahan dikenal adanya dewan kelurahan (dekel) yang bertujuan untuk membantu lurah agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang transparan, demokratis, dan berorientasi pada kerukunan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan pelayanan masyarakat. Sedangkan dalam pemerintahan desa dikenal dengan badan permusyawaratan desa yang memiliki tugas hampir sama dengan dekel untuk mengawasi dan membantu kepala desa dalam melaksanakan mobilitas pemerintahan desa.
Berkaitan dari segi fungsi dan pelayanan, kelurahan umumnya memiliki pelayanan yang lebih lengkap dan berkembang. Kelurahan juga dapat memiliki berbagai kegiatan sosal, budaya, dan ekonomi yang lebih beragam. Sedangkan desa umumnya memiliki pelayanan yang lebih terbatas dibandingkan kelurahan. Pemerintahan desa biasanya lebih sederhana, dan pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, fasilitas umum lainnya berkemungkinan besar tidak sekomprehensif kelurahan.[3]Dengan demikian, terlihat jelas bahwasanya desa dan kelurahan memiliki persamaan dan perbedaan yang tidak begitu jauh.
Penulis: Hasma M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD
[1] Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014
[2] Pasal 229 UU nomor 23 Tahun 2014
[3]https://labip.umy.ac.id/membedah-perbedaan-kelurahan-dan-desa/#:~:text=Kelurahan%20umumnya%20memiliki%20populasi%20yang,lebih%20kecil%20dibandingkan%20dengan%20kelurahan.
Baca juga:
Kepala Desa dan 15 Kewenangannya
Peraturan Desa di Indonesia dan Hierarki Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHakim MK Genap Dalam Perselisihan Hasil Pemilu 2024?
Harvey Moeis Ditahan Kasus Korupsi Tambang Timah; Dugaan Perjanjian...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.