Deportasi Orang Asing

Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wialyah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deportasi dilakukan oleh pejabat keimigrasian. Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan (Pasal 75 ayat (1). Selain itu deportasi juga dilakukan karena orang asing yang berada di wilayah Indonesia berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Dasar hukum yang menjadi landasan dalam deportasi ini yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011).
Orang asing ynag dapat di deportasi menurut ketentuan dalam UU 6/2011 yaitu sebagai berikut :
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia (Pasal 27 ayat (2) dan (3))
- Izin tinggal kunjungan berakhir (Pasal 51)
- Izin tinggal terbatas berakhir (Pasal 53)
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 78 ayat (1)
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(78 ayat (3)
Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. Akan tetapi hal ini tidak berlaku jika orang asing tersebut telah kawin sah dengan Warga Negara Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (4) UU 6/2011. Keputusan untuk melakukan tindakan deportasi dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang yang harus harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan. Orang asing yang akan dideportasi ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi untuk menunggu pelaksanaan deportasi.
Rumah detensi imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. Sedangkan ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Detensi berarti adalah tempat penampungan sementara orang asing yang akan di deportasi. Selanjutnya orang asing yang bertempat di rumah detensi imigrasi dan ruang detensi imigrasi disebut deteni. Orang asing yang berada pada rumah atau ruang detensi disebut dengan deteni, yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi. Detensi terhadap orang asing dilakukan sampai deteni dideportasi.
Apabila orang asing terbukti melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh pejabat keimigrasian, maka orang asing tersebut akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi selagi menunggu proses pemeriksaan dan proses deportasi. Jangka waktu deteni berada di ruang detensi imigrasi yaitu 30 hari, apabila melebihi batas waktu tersebut maka deteni akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. Hal demikian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 31/2013). Jika terdeteni tidak dapat dideportasi setelah lebih dari 10 tahun berstatus sebagai terdeteni, dapat dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia pada umumnya di luar rumah detensi dalam status tertentu dengan mempertimbangkan aspek perilaku selama menjalani pendetensian, tetapi tetap dalam pengawasan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui kewajiban pelaporan secara periodik. Dalam hal orang asing yang menunggu melampaui jangka waktu 10 tahun sebagai terdeteni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk mengawasi dan mengupayakan agar deteni dideportasi.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSanggahan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Syarat Pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
