Denny Sumargo Laporkan Verny, Apa Unsur Laporannya?

Denny Sumargo laporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya menjadi berita yang ramai belakangan ini. Laporan tersebut diajukan atas kasus dugaan pencemaraan nama baik. Hal ini merupakan buntut dari salah satu unggahan di akun Instagram DJ Verny yang menantang Denny Sumargo tes DNA ulang yang dulunya sudah pernah dilakukan pada tahun 2013 untuk membuktikan status anak DJ Verny. Padahal menurut Denny Sumargo, tes DNA tersebut dilakukan di tempat yang memiliki kredibiltas, yakni Lembaga Eijkman yang berada di bawah naungan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Namun setelah 10 tahun berlalu, DJ Verny baru mengungkit hasil tes DNA tersebut dan terkesan meragukan keasliannya.[1]
Pasal yang dilaporkan oleh Denny Sumargo yakni Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, seseorang yang dapat dikatakan melanggar ketika memenuhi beberapa unsur sebagai berikut:
- Unsur setiap orang, bahwa orang adalah orang perorangan, baik warga negara Indonesia, baik warga negara Asing, maupun badan hukum (Pasal 1 angka 21 UU ITE);
- Unsur dengan sengaja dan tanpa hak, bahwa pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa tindakannya itu dilakukan tanpa hak membuat dapat diaksesnya media informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
- Unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bahwa pelaku menyalurkan, membagikan, mengirimkan atau meneruskan pesan/informasi kepada orang lain di mana informasi tersebut dapat diakses dalam suatu sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
- Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui oleh umum.
Kemudian Pasal 310, 311, dan 315 jo. Pasal 3 Perma 2/2012 berbunyi:
Pasal 310 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum dengan menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.”
Pasal 311 KUHP: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Pasal 315 KUHP: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan”. Tindak pidana tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda paling banyak Rp 4,5 juta”
Apabila dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana milik R. Soesilo, penjelasan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dapat dikatakan perbuatan penistaan atau pencemaran nama baik, yang mana penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.[2]
Sedangkan tindakan yang termuat dalam Pasal 311 KUHP merupakan kejahatan penghinaan yang dinamakan fitnah, R. Soesilo menjelaskan Apabila pembelaan sebagaimana dimaksud Pasal 310 itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP yaitu memfitnah. Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan namun ketika diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak benar.[3]
Kemudian untuk Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan), menurut R. Soesilo penghinaan dalam pasal ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, seperti mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya maka dinamakan “penghinaan ringan”. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan, misalnya meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.[4]
Berdasarkan uraian unsur pasal-pasal di atas, apabila dilihat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh DJ Verny untuk mencemarkan nama baik Denny Sumargo dengan cara mengunggah sebuah pesan yang di-posting pada akun sosial media Instagram DJ Verny, dan patut diketahui unggahan tersebut dapat diketahui oleh para pengguna akun Instagram terlebih akun tersebut tidak terkunci (private) dan memiliki pengikut sejumlah 124.000. Maka unsur perbuatan yang terpenuhi diduga lebih merujuk pada Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat pembuktian yang membenarkan atas tuduhan yang dilontarkan oleh DJ Verny bahwa Denny Sumargo adalah ayah biologis anak tersebut, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun Pasal 310 dan 311 KUHP, tindakan yang dilakukan oleh DJ Verny tetap dapat diancam pada pasal-pasal tersebut. Hal tersebut dikarenakan esensi mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik telah terpenuhi, yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud diketahui oleh umum. Sehingga kejahatan yang diduga dilakukan adalah menyerang kehormatan seseorang dan berakibat terhadap tercemarnya nama baik dan kehormatan seseorang. Oleh sebab itu, menyerang salah satu di antara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Fiqih Rahmawati. Kronologi Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan, Terkait Tes DNA pada 2013. https://www.kompas.tv/entertainment/437231/kronologi-denny-sumargo-laporkan-dj-verny-hasan-terkait-tes-dna-pada-2013.
[2] R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. Hlm. 226.
[3] Ibid. Hlm. 227.
[4] Ibid. Hlm. 228-229.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
