Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah sejak Tahun 2005 terhadap sekolah-sekolah.[1] Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (selanjutnya disebut PMK 9/2020) menyatakan bahwa dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejarah adanya dana BOS berawal ketika pada Tahun 2001 dilaksanakan desentralisasi yang salah satunya yaitu penyerahan urusan pendidikan (sekolah) kepada pemerintah/kabupaten.[2] Dengan adanya pelaksanaan desentralisasi atau biasa juga disebut dengan otonomi daerah, pemerintah pusat hanya mengurusi SNPK (standar, norma, prosedur, kebijakan), sedangkan urusan 3M (man, money, material) sumber daya manusia, anggaran, dan aset diserahkan kepada pemerintah daerah.[3] Akibatnya banyak sekolah dihampir seluruh tanah air tidak terurus dengan baik, proses belajar mengajar berjalan seadanya serta fasilitas sekolah banyak yang rusak karena kekurangan biaya operasional dari pemerintah daerah.[4] Karena banyaknya keluhan dari sekolah, masyarakat, bahkan dari Dinas Pendidikan, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat memberikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan agar standar pelayanan minimal dapat dijalankan oleh sekolah tanpa membebani masyarakat.[5]
Pada awal peluncuran BOS, dana BOS dianggarkan dan dikelola oleh pemerintah pusat, namun mekanisme pengelolaan dana BOS pada tahun 2011 mulai berubah dengan pertimbangan untuk menyeimbangkan postur anggaran sesuai dengan asas desentralisasi money follow function sehingga anggaran BOS masuk dalam pengelolaan daerah. Aturan tersebut kemudian mengakibatkan prosedur yang Panjang dan rumit karena birokrasi bertingkat, sehingga seringkali anggaran BOS macet dan terlambat diterima sekolah. Kemudian, perubahan besar terjadi pada tahun 2020, dimana dana BOS disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke sekolah. Ketentuan tersebut merupakan terobosan baru dengan harapan pengelolaan dana BOS menjadi lebih baik. Saat ini petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana bos diatur dalam :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar (selanjutnya disebut Permendikbud 6/2021); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (selanjutnya disebut Permendikbud 24/2020);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (selanjutnya disebut Permendikbud BOP PAUD);
Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 9/2020 menyatakan bahwa Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan alokasi dana BOS untuk sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk pula perhitungan alokasi dana cadangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perhitungan alokasi dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian diajukan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana ketentuan dalam PMK 9/2020. Rincian perhitungan dana BOS berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a sampai dengan d PMK 9/2020 yaitu hal sebagai berikut :
- Dana BOS Regular dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
- Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan;
- Dana BOS Kinerja dilukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan;
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dnegan biaya satuan per peserta didik;
Kemudian, untuk proses pengawasan penggunaan dana BOS pada dasarnya tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit mengatur siapa yang berwenang melakukan pengawasan. Namun, untuk pemantauan dan evaluasi terkait penggunaan dana BOS dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri/Lembaga terkait yang melakukan pemantauan dan evaluasi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik di daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) PMK 9/2020. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepadan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Perimbangan Keuangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) PMK 9/2020. Walaupun tidak ada aturan secara eksplisit yang mengatur mengenai siapa yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, namun saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan fasilitas pengaduan apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan dana BOS, yaitu melalui website posko-pengaduan.itjen.kemendikbud.go.id atau melalui email ke pengaduan.itjen@kemendikbud.go.id.[6] Namun, secara umum pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan pada dasarnya dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tugasnya dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
[1] https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/berita/detail/sejarah-dan-peran-bos-bagi-pendidikan-indonesia
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/07390291/kemendikbud-ajak-masyarakat-lapor-penyalahgunaan-dana-bos
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Hak Rakyat untuk Memperoleh Pekerjaan

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.