Daftar Peserta Kelas Online “Kewenangan Organ Yayasan”

Kewenangan Organ Yayasan

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengawas dan Pengurus. Lantas apa perbedaan kewenangan organ yayasan tersebut?

Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Kewenangan Organ Yayasan” yang disampaikan oleh pemateri yakni, ibu Robi Putri Jayanti, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A., selaku Co-Founder Hukumexpert dan juga Advokat, pada tanggal 2 November 2024.

Baca juga:

Organ Yayasan

Badan Usaha dalam Yayasan

Apa itu Amicus Curiae? Dan 2 Contoh Perkaranya

 

Tonton juga:

Daftar Peserta Kelas Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Berikut adalah beberapa daftar peserta yang mengikuti kelas online pada tanggal 02 November 2024 (yang mengisi absensi):

Alexander The Putra SimbolonUniversitas Katholik Santo Thomas Medan
LASTARIO HUTOMOUniversitas Terbuka
Nafisha Amanda PutriUniversitas Negeri Surabaya
FRANSISCUS APARIUS ENDRI TAMBUNAN, S.H, M.HBagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai
Arvhico NasutionUniversitas Bengkulu
Hadi WinantoKLHK
Muchamad Rizky CaesarUniversitas Brawijaya
Hilman GusupriatnaSekolah Tinggi Hukum Galunggung
Sariyani, S.H
Syarifa Vega SutiknyoPondok Pesantren
IBNU WARDANA, S.HKantor Notaris dan PPAT Syamsul Rizal S.H M.Kn
Muhammad Ainun Luthfi, S.HPT Direktori Hukum Nasional
Radiansyah S.HPT. KALTIM BAN BARU
Muhammad Zhafran PratamaMahasiswa
Prasetia Romadya Wibawa, S.H., M.H.
Agustina Citae Puteri EmadianaUniversitas Pamulang
Christianta Agusta SijabatUniversitas HKBP Nommensen Medan
FADHIL KUNINGGAR FAISHALPresident University
Raihanah Fakhirah PutriUniversitas Muhammadiyah Surakarta
Nahdiyya Nur FadillahUniversitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
MAS SOEGIRI, S.Pt., M.Si., M.H.Pemerintah Provinsi Lampung
Herlin Djaja Waluja, S.H.Advokat
Darrel Excel WijayaUniversitas Sriwijaya
SyafaruddinUniversitas Indonesia timur
ARMANUmum
MUSTIKA ARLINNotaris
Arianto, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara
Edy IsbandiWiraswasta
Haryance Tandi RongreWiraswata
A. Wildan FadhilahYogyakarta, sapen,jln werkudoro
Anak Agung Sagung Rika NurcahayaSwasta
Ade Nimas SlmunawarStaf notaris
Sudirman MWiraswasta
Fadil AkbarAnggota polri
Umar AlfaruqMahasiswa Universitas Muhammadiyah Pontianak
Panen NababanUniversitas Katolik Santo Thomas medan
SWIS HENDRIK, S.H., M.H.Swasta

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.