Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Perjanjian Internasional”

Perjanjian internasional berdiri sebagai saksi hubungan antar negara, dari tingkat bilateral, regional, dan multilateral. Lalu bagaimana cara negara Indonesia melakukan perjanjian internasional tersebut? Kali ini Tim Hukumexpert bersama dengan Ibu Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., CCD sebagai ketua pelaksana telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis tentang “Perjanjian Internasional” yang diisi oleh Ibu Juliana Hasian Panjaitan, S.H selaku Advokat senior di Surabaya.