Cowok Obsesi Kepada Seorang Cewek Hingga Meneror, Ini 2 Aturan Ancaman Pidananya

Terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman tersebut lebih tinggi dibanding dengan UU TPKS yang menjatuhkan ancaman pidana selama 4 (empat) tahun pidana penjara.

Dengan demikian, ketentuan dalam UU TPKS maupun UU ITE menunjukkan bahwa dapat digunakan untuk menangani tindakan AP yang mana cowok obsesi kepada cewek bernama NR di atas hingga melakukan gangguan. Hanya saja terdapat perbedaan dari segi unsur-unsurnya, dimana UU ITE saat ini lebih komprehensif dan tegas memaknai perbuatan kesusilaan.