Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan dan Besarannya

Corporate Social Responsibility

Semakin banyak perusahaan yang berkembang, maka pada saat itu kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan disekitarnya dapat terjadi. Oleh karena itu, muncul kesadaran untuk mengurangi dampak negatif tersebut dengan melaksanakan konsep yang disebut dengan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat terutama masyarakat yang berada dekat di sekitar perusahaan tersebut berada.

Menurut Ricky Michael, CSR merupakan sebuah konsep bahwa perusahaan harus melayani masyarakat dan memberikan keuntungan finansial kepada shareholder secara berkelanjutan yang akhirnya pihak manajer memberikan keputusan dan menerapkan CSR merupakan sebuah perencanaan yang strategis.[1] Menurut Mc Oliver, ada beberapa tujuan dari adanya CSR diantaranya sebagai berikut[2]:

  1. Memberikan sebagian keuntungan Perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan;
  2. Melibatkan sumber dan personal Perusahaan mengadakan pelatihan khusus (special training) dan kegiatan non laba (non profit) kepada masyarakat sekitarnya;
  3. Ikut bertanggung jawab melindungi lingkungan (environmental protection) di sekitarnya.

CSR diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyatakan bahwa:

  • Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 UUPT tersebut, kewajiban CSR tidak dipikulkan terhadap semua Perseroan. Akan tetapi, hanya terbatas terhadap Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang Sumber Daya Alam dan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya “berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam”.[3]

Agar pelaksanaan kewajiban CSR terwujud, ketentuan Pasal 74 Ayat (2) UUPT memerintahkan Perseroan harus menganggarkan dan memperhitungkan CSR sebagai biaya Perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Sehingga pada saat Direksi menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) didalamnya harus memuat anggaran CSR untuk tahun buku yang akan datang.[4] Lebih lanjut, hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) sebagaimana berbunyi:

  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  • Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

Ketentuan Daerah Tentang Corporate Social Responsibility

Mengenai besaran CSR yang dikeluarkan oleh Perseroan sendiri tidak diatur dalam UUPT maupun PP 47/2012. Akan tetapi pada prakteknya, beberapa daerah telah mengatur besaran dana CSR dan bentuknya bagi setiap Perusahaan. Misalnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Daerah (Perda Kab Paser 3/2023). Besaran dana CSR diatur dalam Pasal 37 yang menyatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan CSR dialokasikan dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak paling sedikit 2%. Pembiayaan CSR tersebut dapat berupa dana, barang dan/atau bentuk kontribusi lainnya yang bersumber dari kekayaan Perusahaan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Perda Kab Paser, pelaksanaan program CSR difokuskan pada pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menitikberatkan pengembangan sosial budaya, ekonomi dan lingkungan. Program tersebut dapat meliputi pengembangan masyarakat, kesejahteraan sosial, pembinaan kewirausahaan, pelestarian lingkungan hidup dan kebencanaan, dan infrastruktur.

Ada Pula beberapa daerah yang tidak menetapkan besaran CSR seperti dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Perda Kab. Bone 2/2019). Ketentuan tersebut tidak menentukan besaran CSR yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan. Melainkan CSR tersebut diartikan sebagai bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan.

Ini menunjukkan bahwa setiap daerah diberikan kewenangan tersendiri untuk mengatur terkait dengan dana Corporate Social Responsibility yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan. Selain itu, dalam beberapa ketentuan peraturan daerah di atas, terdapat sanksi yang diberikan apabila Perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Adapun sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan berusaha. Dengan demikian dapat diketahui bahwa CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Edi Suharto, Pekerjaan Sosial Industry, CSR dan Comunication Development, Workshop tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Lembaga Studi Pembangunan STKS, Bandung, hlm. 51.

[2] Mc Oliver, Company Law, Handbook Series, 1991, halaman 321.

[3] M. Yahya Harahap, Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, halaman 300-301.

[4] Ibid.

 

Baca juga:

Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dugaan Penyelewengan

Kewajiban Audit Perseroan Terbatas Jika Keuntungan Lebih Dari 50 M

 

Tonton juga:

Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility| Corporate Social Responsibility|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.