Sistem Hukum Common Law dan civil Law
Sistem hukum Common Law dan Civil Law memiliki perbedaan yang cukup signifikan yaitu terkait dengan kodifikasi dan penerapannya. Namun demikian, penggunaan kedua sistem hukum tersebut saat ini sudah tidak mutlak.
Asas Hukum Hakim Wajib Mendengar Keterangan Kedua Belah Pihak
Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum / Kaidah Hukum
Perbedaan Asas Hukum dan Norma/Kaidah Hukum tidak jarang menjadi hal yang banyak dipertanyakan. Istilah asas hukum dan norma…
Asas Hukum Ketika Hakim Ragu-ragu Dalam Memutus Perkara
Artinya asas in dubio pro reo diberlakukan dalam hal musyawarah majelis hakim tidak menghasilkan mufakat bulat dan voting majelis hakim menghasilkan suara yang seimbang (deadlock). Meski demikian, perlu diingat ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Latihan Soal Teori Hukum
LATIHAN SOAL TEORI HUKUM 1. Kenyataan normatif atau hal yang seharusnya dilakukan berdasar kaidah hukum adalah? a. Das…
Teori Hukum
Teori hukum bukanlah ilmu hukum, begitupun sebaliknya. Hal ini dikarenakan pada umumnya teori hukum diidentikkan dengan ilmu hukum. Untuk memahami apa itu teori hukum harus diketahui lebih dulu apa ilmu hukum itu sendiri agar tidak salah kaprah dalam memahami antara Teori Hukum dengan Ilmu Hukum. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (rechtsleer), sering disebut juga dogmatik hukum. Sementara teori hukum berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis. Dari pandangan 2 (dua) tokoh yakni J.J Bruggink dan Jan Gijssels terdapat persamaan dalam paham yang dianut oleh keduanya yakni positivisme hukum.
Traktat Sebagai Sumber Hukum
Berlakunya hukum internasional (dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional) atau hukum kebiasaan internasional di Indonesia didasarkan pada keterikatan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dan berlakunya prinsip pacta sunt servanda. Apabila perjanjian internasional (bilateral dan multilateral) telah disahkan dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, maka sejak saat itu, hukum internasional berlaku dan menjadi hukum nasional, sehingga dapat dijadikan tuntunan / pedoman dalam penyelesaian sengketa atau persoalan hukum di peradilan nasional.
Sumber Hukum dalam Arti Formal dan Materiel
Namun, sebagai referensi lanjutan terdapat kritik terhadap adanya sumber hukum yang bersifat formal. Jika sumber hukum yang bersifat formal diartikan memberikan validitas, lantas apa yang dimaksud validitas itu?
Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum
Hukum kebiasaan ialah himpunan kaedah-kaedah yang tidak ditentukan oleh lembaga perundang-undangan, melainkan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakat (werkelijkheid) yang ditaati, disebut begitu karena masyarakat sanggup menerima kaedah-kaedah itu sebagai hukum dan ternyata kaedah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan lembaga perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Doktrin Sebagai Sumber Hukum
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan, seringkali hakim akan menjadikan pendapat para ahli sebagai pertimbangan putusannya, dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum. Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban, maka hukumnya dicari dari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Doktrin sebagai sumber hukum formil, namun doktrin yang belum digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan putusan maka bukan termasuk sumber hukum formil, jadi agar bisa menjadi sumber hukum formil doktrin harus memenuhi syarat terlebih dahulu, yakni doktrin yang telah menjadi putusan hakim.