Pencabutan Tap MPR Untuk Para Mantan Presiden
Berdasar uraian tersebut di atas, maka pencabutan TAP MPR yang telah dilakukan yang berkaitan dengan Mantan Presiden Soekarno, Mantan Presiden Soeharto, dan Mantan Presiden Abdul Rahman Wahid pun memang menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mencabutnya. Dengan demikian, tidak ada permasalahan secara hukum terhadap pencabutan tersebut.
Apa itu Konsep Hukum?
Lalu, apa itu konsep hukum? Dalam ilmu hukum, terdapat suatu istilah "konsep hukum." Konsep hukum berbeda dengan asas hukum, teori hukum mau pun norma hukum.
Asas Non Retroaktif Atau Undang-Undang Tidak Dapat Berlaku Surut
Selain pengecualian terkait ancaman hukuman, pengecualian pemberlakuan asas non retroaktif juga dapat ditemukan dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Terorisme (selanjutnya disebut “Perpu Terorisme”) yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002. Ketentuan Pasal 46 Perpu Terorisme mengatur:“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.”Dengan demikian, terdapat ketentuan-ketentuan yang juga mengecualikan asas non-retroaktif demi tercapainya kemanfaatan hukum.
5 Asas Hukum Pidana
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada dasarnya 5 asas hukum pidana yaitu Asas Legalitas, Asas Teritorial, Asas Personalitas atau Nasional Aktif, Asas Perlindungan atau Nasional Pasif, dan Asas Persamaan atau Universal, harus dimengerti baik oleh penegak hukum maupun oleh masyarakat. Hal tersebut sangat penting sebab ada pula asa fictie hukum dimana seseorang telah dianggap tahu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Peraturan Desa di Indonesia dan Hierarki Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Desa di Indonesia adalah produk hukum yang harus ditaati bagi seluruh masyarakat Desa. Di sisi lain Peraturan Desa tidaklah bisa dibentuk dengan sembarangan tanpa mentaati apa yang menjadi rambu-rambu pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penemuan Hukum Atau Rechsvinding Oleh Hakim
Hakim dilarang untuk menolak perkara namun dalam memutusnya juga harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan atau hukum tak tertulis yang berlaku. Hal tersebut tentunya menuntut hakim untuk tahu hukum yang berkaitan erat dengan prinsip Curia Novit Jus. Prinsip Curia Novit Jus sendiri merupakan prinsip dimana hakim dianggap mengetahui semua hukum. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum Indonesia yang dominan menggunakan sistem hukum civil law, secara tidak langsung hakim dituntut untuk dapat melakukan penemuan hukum atau rechsvinding, guna perkembangan dan kemajuan penegakan hukum serta memenuhi rasa adil di masyarakat.
Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah lembaga Negara yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, …
4 Sistem Hukum di Dunia, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Islam, dan Adat
Terdapat 4 sistem hukum di dunia, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, Sistem Hukum Anglo Saxon/Common Law, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Di antara ketiga sistem tersebut, sistem yang mudah ditemui adalah sistem hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon, dimana keduanya telah tersebar karena adanya penjajahan yang meluas dari negara asalnya.
Sistem Peradilan Pidana di Common Law
Berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada kedua sistem hukum pidana di common law tersebut, terdapat kesamaan antara keduanya dengan sistem Inkuisitur dan Akusatur. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan kedudukan tertutuh/tersangka/terdakwa dalam sistem peradilan tersebut, dimana dalam non-adversary model mendudukkan tertuduh sebagai objek pemeriksaan seperti halnya dalam sistem inkuisitur. Adapun sistem adversary model yang mendudukkan tertuduh/tersangka/terdakwa setara dengan penuntut umum, memiliki kesamaan dengan sistem hukum pidana akusatur.