Asas Non Retroaktif Atau Undang-Undang Tidak Dapat Berlaku Surut

Selain pengecualian terkait ancaman hukuman, pengecualian pemberlakuan asas non retroaktif juga dapat ditemukan dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Terorisme (selanjutnya disebut “Perpu Terorisme”) yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002. Ketentuan Pasal 46 Perpu Terorisme mengatur:
“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.”
Dengan demikian, terdapat ketentuan-ketentuan yang juga mengecualikan asas non-retroaktif demi tercapainya kemanfaatan hukum.