X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi, Kominfo Ancam Blokir
Pengaturan mengenai kewenangan Kemenkominfo melakukan tindakan terhadap konten bermuatan pornografi pada sosial media X dapat dilihat teknisnya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kaitannya dengan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang sebenarnya dapat diajukan permohonannya baik oleh masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan.Secara teknis, jika ditemukan konten yang dilarang dan terhadapnya diajukan permohonan pemutusan akses (take down), maka setelah ditinjau, akan dilakukan peringatan dan perintah kepada PSE lingkup privat agar melakukan take down terhadap konten yang dimaksud.Adapun jika nantinya PSE lingkup privat, misalnya saja X izinkan konten bermuatan pornografi, tidak melakukan perintah tersebut, maka langkah yang diambil oleh Kemenkominfo adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap sistem elektroniknya. Hal ini dilakukan dengan cara memerintahkan internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik milik X. Dengan demikian, maka pengguna akan secara otomatis tidak dapat mengakses X melalui ISP yang memutus akses menuju sistem elektronik milik X.
Lembaga Sensor Film dan 8 Tugasnya
Melalui UU Perfilman, Lembaga Sensor Film memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 60-61 UU Perfilman, yaitu:1. Melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film dan mengacu pada ketentuan UU Perfilman;
2. Melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor;
3. Mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki;
4. Mengembalikan iklan film yang tidak sesuai isi film kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki;
5. Dapat mengusulkan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman/pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan.
6. Memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film;
7. Membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh dan iklan film;
8. Mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.
Asusila Dalam UU ITE
Dengan demikian, rujukan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dapat dijadikan bahan rujukan untuk mengetahui bentuk asusila dalam UU ITE. Disamping itu, perlu adanya suatu pengaturan lebih lanjut atau sinkronisasi terhadap aturan yang mengatur mengenai kesusilaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadinya kebingungan dalam memaknai kesusilaan yang dimaksud Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Tindak Pidana Pornografi Dalam UU ITE
Adanya pemberlakuan sifat melawan hukum materiil dalam frasa “melanggar kesusilaan” Pasal 27 ayat (1) UU ITE lebih ditujukan untuk mengantisipasi pemahaman pelanggaran kesusilaan yang tidak sesuai konteks penggunaannya. Dengan kata lain, pelanggaran kesusilaan dalam konteks tindak pidana pornografi dalam UU ITE atau melalui internet harus dilihat tujuan dari pelaku untuk menyebarluaskan konten pornografi sebagai bagian utama. Hal tersebut sejalan dengan konsep dari cyberpornography sebagai perbuatan pelaku yang berinisiatif, mendesain, dan menyebarluaskan informasi yang bermuatan asusila (indecent item).
Penangkapan Marshel Widianto atas Kasus Dea OnlyFans
Publik dihebohkan dengan penangkapan creator konten dewasa Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal denga Dea Onlyfans. Penangkapan itu dari bukti hasil penjualan foto seksi pada situs OnlyFans.[1] Penangkapan Dea terkait kasus dugaan pornografi memang cukup mengejutkan publik, terlebih baru-baru ini mencuat fakta bahwa adanya sesosok komedian dengan inisial “M” yang dipanggil Bareskrim, untuk dilakukan pemeriksaan karena dianggap telah membeli konten-konten dewasa milik Dea, usai sempat jadi teka-teki, kini terjawab sudah jika sosok komedian tersebut adalah Marshel Widianto.
Pengawasan Terhadap Konten Pertelevisian dalam Kasus Sinetron Zahra
Baru-baru ini dunia pertelevisian dihebohkan dengan polemik atas penayangan Sinetron berjudul “Suara Hati Istri : Zahra” yang tayang…
Pertanggungjawaban Pidana Pihak yang Menyebarkan Konten Asusila
Pada tanggal 7 November 2020 lalu dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan beredarnya pelaku video porno mirip penyanyi Gisel…
Ancaman Pidana Bagi Pekerja Prostitusi
Pada tanggal 17 Desember 2020, Polda Jawa Barat meringkus artis berinisial TA dengan dugaan praktik prostitusi online.[1] TA…
Tindak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan
Mendengar kata pencabulan dan pemerkosaan bukanlah hal yang asing. Pada umumnya pencabulan dan pemerkosaan merupakan suatu tindak pidana…
Pornografi Sebagai Tindak Pidana Asusila
Pada dasarnya pornografi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutya disebut KUHP) sebagai bentuk Kejahatan Terhadap Kesusilaan…